Thursday, July 15, 2010

[beasiswa] [Butuh info] Tugas belajar, tunjangan keluarga, dan BPPS

 

Bapak dan Ibu semua, baik yang sedang tugas belajar maupun tidak


Perkenalkan, saya Rahmat Febrianto, dosen di Univ Andalas dan saat ini sedang studi S3 di UGM. Saya punya beberapa pertanyaan, semoga ada yang bisa menjawab. Mohon maaf jika pertanyaan ini telah dibahas sebelumnya.


Tahun 2010 berlaku Permendiknas no. 48/2009 (klik di sini). Karena berhubungan dengan tugas belajar, maka peraturan tersebut mengenai saya dan teman-teman yang lain. Ada beberapa hal yang ingin saya ketahui, semoga ada yang bisa menjawab.


Pertama, di pasal 10 dikatakan bahwa untuk tugas belajar, biaya dibebankan kepada APBN/D. Lalu di pasal 11, ayat 1 ayat rincian biaya apa saja yang hrs diberikan kepada dosen yang menjalani tugas belajar, di antaranya (huruf b): "tunjangan selama melaksanakan tugas belajar kepada pegawai pelajar dan tunjangan kepada keluarga yang ditinggalkan sesuai peraturan perundangundangan". Di ayat 3, dikatakan bahwa dosen yang menjalani tugas belajar BERHAK mendapatkan
a. 100% (seratus persen) dari gaji bersih pegawai pelajar atau 100% (seratus persen) dari satu gaji bersih yang tertinggi pegawai pelajar suami isteri apabila kedua-duanya mendapat tugas belajar; atau
b. 50% (lima puluh persen) dari gaji bersih pegawai pelajar yang bujangan atau
yang kawin dan tidak menjadi pencari nafkah untuk keluarganya.

Pertanyaannya, apakah teman-teman yang saat ini sedang sekolah saat ini telah ada yang mengurus tunjangan keluarga tersebut? Kalau sudah ada, syarat-syarat apa saja yang harus disampaikan, ke mana disampaikan. (Jumlahnya sangat signifikan, setara dengan kalau ikut sertifikasi! )

Kedua, masa tugas belajar untuk S3 hanya 6 semester, dan sepertinya saya tidak bisa menyelesaikannya dalam masa itu. Oleh sebab itu, menurut Permendiknas, saya harus mengajukan perpanjangan masa tugas belajar maksimal satu tahun lagi. Apakah ada teman-teman yang telah mencoba mengurusnya?

Surat usulan tersebut sangat banyak lampirannya, dan di antara yang menimbulkan pertanyaan adalah tentang Surat rekomendasi perpanjangan pembiayaan tugas belajar dan Surat perjanjian perpanjangan tugas belajar.
Bagaimana bentuk surat rekomendasi perpanjangan pembiayaan tersebut, dan siapa yang harus menerbitkannya? 

Ketiga, karena masa tugas belajar yang diizinkan telah berakhir, maka BPPS juga berakhir. Apakah ada teman yang sedang sekolah di dalam negeri telah pernah mengurus perpanjangan BPPS ini (karena kabarnya bisa diperpanjang) ? Kalau ada, bagaimana cara pengurusannya?

Saya, dan mungkin teman-teman yang lain, berharap mendapat jawaban dari teman-teman yang lain yang mengetahui tentang masalah di atas. Menurut hemat saya, saya tetap perlu mengurus surat perpanjangan masa tugas belajar tersebut karena (jangan-jangan) bisa berhubungan dengan penghentian tunjangan fungsional saya seperti dua tahun yang lalu lagi. Jadi, saya sangat berharap mendapat informasi tentang kedua surat di atas.


Wassalam dan terimakasih

Rahmat F.

__._,_.___
Recent Activity:
INFO, TIPS BEASISWA, FAQ - ADS:
http://id-scholarships.blogspot.com/

===============================

INFO LOWONGAN DI BIDANG MIGAS:
http://www.lowongan-kerja.info/lowongan/oil-jobs/

===============================

INGIN KELUAR DARI MILIS BEASISWA?
Kirim email kosong ke beasiswa-unsubscribe@yahoogroups.com
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.


Get great advice about dogs and cats. Visit the Dog & Cat Answers Center.


Hobbies & Activities Zone: Find others who share your passions! Explore new interests.

.

__,_._,___