Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian R.I. Nomor 19/M-IND/PER/2/2007 tentang Penyelenggaraan Program Beasiswa Tenaga Penyuluh Lapangan Industri Kecil dan Menengah, bahwa dalam rangka mempercepat pertumbuhan Industri Kecil dan Menengah di Propinsi dan Kabupaten/Kota perlu mempersiapkan Tenaga penyuluh Lapangan Industri Kecil dan Menengah (IKM) melalui Program Beasiswa pada Unit Pendidikan di Lingkungan Departemen Perindustrian.
Sehubungan dengan hal tersebut Departemen Perindustrian akan memberikan kesempatan kepada siswa-siswi berprestasi tingkat Sekolah Menengah Tingkat Atas (SMA/MA/SMK) yang tidak mampu pada Pemerintah Propinsi dan Kabupaten/Kota diprioritaskan untuk daerah tertinggal, daerah terpencil, daerah perbatasan, Pasca bencana, Pasca konflik, dan daerah pemekaran, untuk disekolahkan pada Unit Pendidikan di Lingkungan Departemen Perindustrian dengan Program Beasiswa Calon Tenaga Penyuluh Lapangan (TPL) IKM setara dengan Program D-3, dengan spesialisasi sebagai berikut :
- Teknologi Pembuatan Kain
- Teknologi Pengendalian Mutu Industri
- Teknologi Bahan Kulit, Karet & Plastik Teknologi Pengolahan
- Teknologi Pengolahan Kulit
- Pengelolaan Lingkungan Industri
- Kewirausahaan (enterpreunership)
- Pengolahan Industri Pangan
- Teknologi Pangan
- Teknologi Pengolahan Atsiri dan Produk Hilir CPO