Wednesday, September 26, 2007

UGM - PANDUAN PENULISAN PROPOSAL PENELITIAN, SKRIPSI, DAN LAPORAN KP - Jurusan Teknik Fisika Fakultas Teknik

PENGANTAR

Skripsi merupakan karya tulis ilmiah hasil penelitian mandiri untuk memenuhi sebagian persyaratan memperoleh derajat kesarjanaan S-1 pada Jurusan Teknik Fisika Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada. Sebelum menjalankan penelitian, mahasiswa wajib membuat usulan penelitian yang kemudian harus diseminarkan. Usulan penelitian yang telah disetujui kemudian dilaksanakan oleh mahasiswa dan hasilnya disusun menjadi skripsi. Semua kegiatan itu ditunjang oleh kemahiran menulis secara ilmiah.

Untuk memperoleh keseragaman dalam penulisan, maka adanya Panduan Penulisan Usulan Skripsi dan Skripsi sangat diperlukan. Buku ini menyajikan garis-garis besar cara penulisan usulan penelitian, skripsi, dan laporan kerja praktek. Di samping itu juga diberikan tata cara penulisan dan beberapa contoh.

Isi panduan ini dibagi menjadi 5, yaitu:

  1. Usulan penelitian skripsi,
  2. Panduan penulisan skripsi,
  3. Panduan penulisan laporan kerja praktek,
  4. Tata cara penulisan, dan
  5. Lampiran yang memuat contoh-contoh.

Dalam batas-batas tertentu, kebebasan tetap diberikan kepada setiap program studi, terutama yang memang merupakan kekhasan bagi bidang studi itu

PENGERTIAN & TUJUAN

Salah satu kegiatan pendidikan mahasiswa di perguruan tinggi adalah melakukan penelitian. Hasil penelitian ini disusun dalam suatu karya ilmiah untuk dipertanggungjawabkan pada akhir program pendidikannya. Karya ilmiah ini disebut skripsi. Dengan demikian skripsi merupakan karya ilmiah yang disusun berdasarkan hasil penelitian di perpustakaan, di lapangan atau di laboratorium.

Penelitian ini merupakan suatu kegiatan ilmiah yang diarahkan untuk mengembangkan pengetahuan dengan menggunakan berbagai informasi dan metodologi dalam bidang ilmu yang melingkupinya.
Dalam kegiatan tersebut mahasiswa dituntut mengerahkan kemahiran berpikir, bersikap dan bertindak dalam usaha menggali dan mengembangkan pengetahuan yang baru untuk disumbangkan dalam bidang keahliannya. Selain itu dituntut untuk menerapkan kaidah dan etika ilmiah yang berlaku di lingkungan masyarakat ilmiah.

Dalam kaitan itu, peran Dosen dan Mahasiswa dalam Tugas Akhir dapat ditunjukkan melalui distribusi kontribusinya. Berdasarkan pengalaman, kontribusi masing-masing sangat bervariasi. Tabel berikut memberikan gambaran kontribusi dosen dan mahasiswa dalam kegiatan tersebut.

Kegiatan Tugas Akhir Kontribusi
Dosen Mahasiswa
Penentuan Topik dan Tema 20 - 100 % 0 - 80 %
Perencanaan Penelitian 20 - 80 % 20 - 80 %
Pelaksanaan Penelitian 0 - 30 % 70 - 100%
Penyusunan Laporan 10 - 20 % 80 - 90 %
Presentasi 10 - 20 % 80 - 90 %

Tujuan dari Tugas Akhir adalah :

  1. memberi kesempatan bagi mahasiswa untuk menunjukkan kemampuan dalam mengindentifikasi, memformulasi, dan menyelesaikan masalah iptek,
  2. sebagai ujian akhir untuk memperoleh kualifikasi Sarjana S-1,
  3. membantu research and development di institusi perguruan tinggi dan institusi mitra.

Kegiatan Tugas Akhir hendaknya dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh mahasiswa untuk melengkapi pengetahuan dan kemampuannya agar menjadi Sarjana Teknik yang :

  1. mampu menerapkan pengetahuan matematika, sains dan keteknikan,
  2. mampu merancang dan melakukan eksperimen dan juga menganalisis dan menginterpretasikan data,
  3. mampu merancang sistem, komponen atau proses sesuai tuntutan yang dikehendaki,
  4. mampu mengidentifikasi, memformulasi dan menyelesaikan masalah keteknikan.

PROSEDUR MAHASISWA MELAKUKAN TUGAS AKHIR

  1. Telah menempuh minimal 100 SKS dan sudah lulus semua matakuliah pendukung.
  2. Telah mengikuti mata kuliah Metodologi Penelitian.
  3. Telah menyelesaikan Kerja Praktek.
  4. Mahasiswa menyerahkan proposal ke bagian Pengajaran dan membuat kesepakatan untuk jadual seminar pra proposal dengan syarat :
    1. harus dihadiri oleh dosen yang pernah ditemui untuk konsultasi (calon pembimbing)
    2. harus dihadiri minimal satu dosen selain dosen calon pembimbing
  5. Jika dinyatakan lolos dari seminar pra proposal, mahasiswa mengambil formulir melakukan tugas akhir di bagian pengajaran dan meminta tanda tangan ke dosen pembimbing I dan Pembimbing II. Tetapi jika tidak dinyatakan lolos, maka harus mengulang seminar pra proposal.
  6. Mahasiswa menyerahkan formulir pendaftaran tugas akhir yang telah ditandatangani dosen pembimbing ke bagian pengajaran untuk dibuatkan surat ijin penelitian dan surat keputusan penunjukkan dosen pembimbing untuk dosen pembimbing.
  7. Mahasiswa menyerahkan/mengirim surat ijin penelitian pada tempat yang dituju dan surat keputusan penunjukkan dosen pembimbing untuk dosen pembimbing.
  8. Mahasiswa melaksanakan penelitian paling lama 6 (enam) bulan.
  9. Mahasiswa konsultasi ke dosen pembimbing minimal 5 (lima) kali (tatap muka 2 kali + cara lain).
  10. Selesai penelitian mahasiswa memohon persetujuan dosen pembimbing untuk melakukan seminar pra pendadaran dengan syarat sudah mengikuti minimal 5 (lima) kali seminar pra pendadaran.
  11. Mahasiswa mengambil formulir seminar pra pendadaran di bagian pengajaran dan meminta tanda tangan dosen pembimbing I dan dosen pembimbing II untuk pengajuan seminar pra pendadaran.
  12. Setelah selesai seminar, mahasiswa ke bagian pengajaran mengembalikan berkas-berkas seminar pra pendadaran
  13. Untuk ujian pendadaran mahasiswa harus menyerahkan 4 eksemplar skripsi yang telah disetujui oleh dosen pembimbing satu minggu sebelumnya untuk dibuatkan undangan ujian pendadaran.
  14. Mahasiswa melaksanakan ujian pendadaran.
  15. Batas waktu rangkaian pelaksanaan tugas akhir dari penyusunan proposal sampai dengan ujian pendadaran adalah 1 tahun. Apabila tugas akhir diselessaikan lebih dari 1 tahun, diberlakukan batas nilai maksimal B.

PEMBIMBING

Pembimbing I adalah dosen atau peneliti yang sudah memenuhi syarat berikut ini:

  • Bergelar Profesor
  • Pendidikan terakhir S-3 atau bergelar Dr.
  • Pendidikan terakhir S-2 atau bergelar Master
  • Pendidikan terakhir S-1 dan minimal Gol. III/B

Kualifikasi untuk Pembimbing II adalah sama dengan kualifikasi pembimbing I (untuk dosen Jurusan Teknik Fisika), sedangkan untuk Pembimbing II dari luar Jurusan Teknik Fisika adalah sebagai berikut:

  • Bergelar Profesor
  • Pendidikan terakhir S-3 atau bergelar Dr.
  • Pendidikan terakhir S-2 atau bergelar Master Pendidikan terakhir S-1 yang sudah memiliki pengalaman pada bidang yang relevan minimal 5 (lima) tahun.

Jika Pembimbing I dari luar Jurusan Teknik Fisika, maka sebagai Pembimbing II harus dari dalam Jurusan Teknik Fisika.