Saya kurang sependapat dengan Mas Tsani. Saya pikir malah sharing pengalaman (bahkan asumsi) lah yang menjadi nilai tambah milis ini. Saya ndak keberatan baca sharing pengalaman sekecil apapun. Kata orang pengalaman guru terbaik. So keep sharing, please.
There is always an exception, especially for exceptional people.
Panji
--- In beasiswa@yahoogroups.com, "tsani_bc" <tsani_bc@...> wrote:
>
> Dear All,
>
> Supaya tidak berlarut-larut, mohon agar diskusi tentang gaji PNS yang mendapat tugas belajar semacam ini dilandasi dengan referensi peraturan agar tidak multi tafsir dan hanya menggunakan asumsi-asumsi atau pengalaman pribadi.
>
> Saya rasa peraturan yang diposting rekan Sigit sudah tepat untuk menjadi landasan penjelasan. Sayangnya detil aturan lengkapnya tidak dilampirkan.
>
> Berikut saya lampirkan ketentuan pembayaran gaji bagi PNS di lingkungan Depdiknas (PERMEN no 48/2009):
>
> http://simpegpmptk.com/Permen48-2009.pdf
>
> Lihat ketentuan pasal 11 untuk permasalahan pembayaran gaji.
>
> Bagi departemen lain, saya rasa ketentuannya tidak jauh beda, karena yang diacu antara lain adalah PP 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji
> Pegawai Negeri Sipil. Namun akan lebih baik untuk mencari peraturan tersebut di departemen masing-masing sehingga dapat dijadikan acuan penyelesaian masalah jika ada.
>
> Sekian, semoga bermanfaat,
>
> Salam,
> Tsani
>
> --
http://id-scholarships.blogspot.com/
===============================
INFO LOWONGAN DI BIDANG MIGAS:
http://www.lowongan-kerja.info/lowongan/oil-jobs/
===============================
INGIN KELUAR DARI MILIS BEASISWA?
Kirim email kosong ke beasiswa-unsubscribe@yahoogroups.com