Yth. Mas Fauzi,
Sepertinya aturan tersebut tidak hanya berlaku di instansi Mas Fauzi saja, di instansi saya secara ketat sdh mulai diberlakukan sejak tahun ini berdasarkan edaran Mendiknas :) http://www.dikti.go.id/tatalaksana/upload/Surat%20Edaran%20Pedoman%20Tugas%20Belajar%20bagi%20PNS.pdf , namun di universitas saya ada pengecualian untuk dosen yang mau melanjutkan S2 walaupun belum genap 2 tahun diperbolehkan untuk memperoleh tugas belajar. Hal tsb. ditimbang dari aturan lainnya yang mewajibkan dosen harus bergelar master :).
Jadi kesimpulannya hal itu tergantung kebijakan pimpinan unit kerja masing2 :)
mukti
2010/11/30 m.ramdani <dani15096@yahoo.com>
Perkenalkan saya ramdani pns juga dari salah satu kementerian dan juga alumni perguruan tinggi LN dengan beasiswa. Secara peraturan memang menyebutkan bahwa PNS yang berhak tugas belajar adalah PNS yang telah bertugas minimal 2 tahun (lihat SE Menpa No. 18 Tahun 2004 tentang Pemberian Ijin Belajar dan Tugas Belajar ). SE menpan itu berlaku untuk PNSD atau PNS. Jadi jawaban dari kepegawaian adalah benar. Jalan keluarnya adalah anda bisa melobi kepada atasan saudara atau yang menangani bagian kepegawaian atau setingkat eselon 2 karena kalau sudah diluar ketentuan itu, namanya kebijakan. saya sarankan anda untuk menemui pejabat-pejabat dan mendiskusikannya. Kalau anda tetap memaksakan ke luar negeri, maka gelar yang anda peroleh tidak bisa diakui dan statusnya bukan tugas belajar. Surat tugas belajar ke LN utk PNS/PNSD dikeluarkan oleh Sekretariat Negara.
Trims.
M.RamdaniSubject: [beasiswa] [BUTUH INFO] Izin tugas belajar untuk PNSTo: beasiswa@yahoogroups.com
Date: Tuesday, November 30, 2010, 2:54 AMMohon bantuan pencerahan,Perkenalkan nama saya fadli. Saya diangkat PNS (setelah melewati CPNS) pada bulan Juni 2010 dan mendapat beasiswa dari pihak luar untuk berkesempatan belajar di Thailand mulai Januari 2011. Secara aturan kepegawaian disebutkan bahwa tugas belajar hanya diberikan kepada PNS yang telah mengabdi lebih dari 2 tahun, sedangkan saya baru menjalani PNS selama 6 bulan ini. Pagi ini saya mengajukan surat penerimaan dari kampus dan sponsor kepada kepegawaian, hasilnya permohonan izin saya ditolak oleh pihak kepegawain dengan dalih masa kerja saya masih kurang dari yang dipersyaratkan. Untuk itu, saya mohon masukan dari rekan-rekan semua. Atas bantuan rekan2 saya ucapkan terimakasih.SalamFadli
__._,_.___
INFO, TIPS BEASISWA, FAQ - ADS:
http://id-scholarships.blogspot.com/
===============================
INFO LOWONGAN DI BIDANG MIGAS:
http://www.lowongan-kerja.info/lowongan/oil-jobs/
===============================
INGIN KELUAR DARI MILIS BEASISWA?
Kirim email kosong ke beasiswa-unsubscribe@yahoogroups.com
http://id-scholarships.blogspot.com/
===============================
INFO LOWONGAN DI BIDANG MIGAS:
http://www.lowongan-kerja.info/lowongan/oil-jobs/
===============================
INGIN KELUAR DARI MILIS BEASISWA?
Kirim email kosong ke beasiswa-unsubscribe@yahoogroups.com
MARKETPLACE
.
__,_._,___