Terima kasih banyak infonya mbak Meiselina Namun, ada yang membingungkan dengan pernyataan: "Besaran tergantung dengan proposal yg diajukan. Tentu saja proposal sesuai dengan biaya hidup, semester, buku kecuali BOP dan DP." Artinya BU Kemendiknas tidak mengcover biaya BOP dan DP ya mbak? Nah, dalam kasus saya di Universitas Indonesia, BOP = Uang Kuliah per-Semester. Jadi, apakah BU Kemendiknas tidak akan mengcover biaya kuliah per-semester? Hal ini rasanya kok janggal yah jika BU Kemendiknas hanya mengcover living cost sedangkan tuition fee tidak dicover (dalam hal Beasiswa Dalam Negeri, in casu Universitas Indonesia). Mohon berbagi pandangan dan pemahaman mengenai ini mbak Warm Regards, --- Pada Ming, 27/5/12, Meiselina Irmayanti <may_abdul@rocketmail.com> menulis:
|
__._,_.___
INFO, TIPS BEASISWA, FAQ - ADS:
http://id-scholarships.blogspot.com/
===============================
INFO LOWONGAN DI BIDANG MIGAS:
http://www.lowongan-kerja.info/lowongan/oil-jobs/
===============================
INGIN KELUAR DARI MILIS BEASISWA?
Kirim email kosong ke beasiswa-unsubscribe@yahoogroups.com
http://id-scholarships.blogspot.com/
===============================
INFO LOWONGAN DI BIDANG MIGAS:
http://www.lowongan-kerja.info/lowongan/oil-jobs/
===============================
INGIN KELUAR DARI MILIS BEASISWA?
Kirim email kosong ke beasiswa-unsubscribe@yahoogroups.com
.
__,_._,___