Dear mbak Dea,
Untuk dokumen akta kelahiran, mbak Dea tidak perlu lg menterjemahkannya, karena yang sekarang, dokumen akta kelahiran diterbitkan dwi bahasa. Kalau dokumen akta kelahiran yg sekarang mbak miliki berbahasa Indonesia, dapat ditukar dikantor catatan sipil. Biasanya petugasnya akan mengganti akta kelahiran yg lama dgn yang baru dalam dwi bahasa tersebut, jadi mbak Dea tidak perlu lg menterjemahkannya.
Semoga jawaban saya dapat membantu.
Salam
Rahmah Fithriani
From: "female1202@yahoo.com" <female1202@yahoo.com>
To: beasiswa@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, July 24, 2012 10:08 AM
Subject: Re: [beasiswa] [butuh info] Dokumen Persyaratan untuk SNU Global Scholarship
Mbak Dea,
Saya rasa itu dokumen akta kelahiran yang diterjemahkan ke b Inggris yg menggunakan penterjemah tersumpah, jadi ada cap penterjemah tersumpah nya.
Smoga membantu,
Watie
Saya rasa itu dokumen akta kelahiran yang diterjemahkan ke b Inggris yg menggunakan penterjemah tersumpah, jadi ada cap penterjemah tersumpah nya.
Smoga membantu,
Watie
From: "deamete07" <muhammadumarhamzah@yahoo.co.id>
Sender: beasiswa@yahoogroups.com
Date: Mon, 23 Jul 2012 01:49:15 -0000
To: <beasiswa@yahoogroups.com>
ReplyTo: beasiswa@yahoogroups.com
Subject: [beasiswa] [butuh info] Dokumen Persyaratan untuk SNU Global Scholarship
Saya Dea, sedang persiapan untuk apply ke SNU Global Scholarship. Berhubung saya baru awal-awal mencoba apply buat beasiswa, jadi saya masih belum paham tentang beberapa dokumen yang disyaratkan.
Yang saya bingung adalah persyaratan tentang dokumen yang mengindikasikan parent-child relationship. Dokumen apa yang dimaksud? Tadinya saya pikir Kartu Keluarga atau Akta Kelahiran, tapi itu kan bukan dalam b.inggris. Kemarin saya sudah coba tanya ke kecamatan, orang di kecamatan menyarankan saya bikin surat yang isinya menyatakan hubungan orang tua dan anak dalam b.inggris, kemudian di-ttd dan di-stempel di kelurahan. Tapi saya kurang yakin dengan jawaban beliau. Jadi, mohon bantuannya kalau ada yg sudah pernah berpengalaman dengan ini.
Kemudian, saya juga bingung tentang dokumen yang bisa menggantikan paspor orang tua saya, berhubung ayah saya belum memiliki paspor, dan kalau diganti dgn KTP, itu pun bukan dalam b.inggris. Biasanya dokumen apa ya yang dipakai?
Mohon bantuannya. Rencana saya mengirim semua dokumen persyaratannya dalam minggu ini.
Terima kasih banyak.
Dea Tania Octarina
Yang saya bingung adalah persyaratan tentang dokumen yang mengindikasikan parent-child relationship. Dokumen apa yang dimaksud? Tadinya saya pikir Kartu Keluarga atau Akta Kelahiran, tapi itu kan bukan dalam b.inggris. Kemarin saya sudah coba tanya ke kecamatan, orang di kecamatan menyarankan saya bikin surat yang isinya menyatakan hubungan orang tua dan anak dalam b.inggris, kemudian di-ttd dan di-stempel di kelurahan. Tapi saya kurang yakin dengan jawaban beliau. Jadi, mohon bantuannya kalau ada yg sudah pernah berpengalaman dengan ini.
Kemudian, saya juga bingung tentang dokumen yang bisa menggantikan paspor orang tua saya, berhubung ayah saya belum memiliki paspor, dan kalau diganti dgn KTP, itu pun bukan dalam b.inggris. Biasanya dokumen apa ya yang dipakai?
Mohon bantuannya. Rencana saya mengirim semua dokumen persyaratannya dalam minggu ini.
Terima kasih banyak.
Dea Tania Octarina
__._,_.___
INFO, TIPS BEASISWA, FAQ - ADS:
http://id-scholarships.blogspot.com/
===============================
INFO LOWONGAN DI BIDANG MIGAS:
http://www.lowongan-kerja.info/lowongan/oil-jobs/
===============================
INGIN KELUAR DARI MILIS BEASISWA?
Kirim email kosong ke beasiswa-unsubscribe@yahoogroups.com
http://id-scholarships.blogspot.com/
===============================
INFO LOWONGAN DI BIDANG MIGAS:
http://www.lowongan-kerja.info/lowongan/oil-jobs/
===============================
INGIN KELUAR DARI MILIS BEASISWA?
Kirim email kosong ke beasiswa-unsubscribe@yahoogroups.com
.
__,_._,___