Rekan Fadli, Sayangnya keadaan rekan Fadli tidak mudah. Peraturan PNS mmg ada jangka waktu untuk boleh tugas belajar. Saya lupa rentang waktunya berapa tepatnya, tapi yang jelas statusnya sudah bukan CPNS lagi (spt rekan Fadli), tapi PNS penuh. Dulu ada rekan dosen dengan kasus sperti rekan Fadli tsb, dan dia memilih untuk berangkat, & kemudian status PNS-nya dicabut. Tentu saja ini bukan akhir dari 'segalanya' karena hidup kan bukan identik dengan 'PNS' :-), tapi paling tidak itu contoh yang saya tahu. Namun demikian kantor2 Negeri bisa cukup fleksibel jika pimpinan2nya juga fleksibel, dalam arti memang men-support staffnya untuk berkembang yang pada akhirnya akan memajukan institusinya. Saran saya coba dibicarakan dengan pimpinan kantor anda, mungkin beliau termasuk golongan orang fleksibel dan visioner ini sehingga bersedia merekomendasi. Jika tidak barangkali dihitung2 mengenai ada tidaknya kesempatan sekolah anda di lain kesempatan. Jika tidak, pilihan ada di tangan anda. Semoga membantu. Salam, Novi --- On Tue, 30/11/10, sadilah Fauzi <sadilah_fauzi@ymail.com> wrote:
|
http://id-scholarships.blogspot.com/
===============================
INFO LOWONGAN DI BIDANG MIGAS:
http://www.lowongan-kerja.info/lowongan/oil-jobs/
===============================
INGIN KELUAR DARI MILIS BEASISWA?
Kirim email kosong ke beasiswa-unsubscribe@yahoogroups.com