Memang sudah aturannya begitu Mas. Harus sudah PNS selama 2 tahun atau berarti 3 tahun masa kerja jika dihitung dari CPNS.
Sudah ada beberapa temen saya yg diberhentikan/terancam dipecat karena mengabaikan aturan ini.
CMIIW :)
Regards,
Himawan
From: sadilah Fauzi <sadilah_fauzi@ymail.com>
Sender: beasiswa@yahoogroups.com
Date: Tue, 30 Nov 2010 18:54:35 +0800 (SGT)
To: <beasiswa@yahoogroups.com>
ReplyTo: beasiswa@yahoogroups.com
Subject: [beasiswa] [BUTUH INFO] Izin tugas belajar untuk PNS
Mohon bantuan pencerahan,
Perkenalkan nama saya fadli. Saya diangkat PNS (setelah melewati CPNS) pada bulan Juni 2010 dan mendapat beasiswa dari pihak luar untuk berkesempatan belajar di Thailand mulai Januari 2011. Secara aturan kepegawaian disebutkan bahwa tugas belajar hanya diberikan kepada PNS yang telah mengabdi lebih dari 2 tahun, sedangkan saya baru menjalani PNS selama 6 bulan ini. Pagi ini saya mengajukan surat penerimaan dari kampus dan sponsor kepada kepegawaian, hasilnya permohonan izin saya ditolak oleh pihak kepegawain dengan dalih masa kerja saya masih kurang dari yang dipersyaratkan. Untuk itu, saya mohon masukan dari rekan-rekan semua. Atas bantuan rekan2 saya ucapkan terimakasih.
Salam
Fadli
__._,_.___
INFO, TIPS BEASISWA, FAQ - ADS:
http://id-scholarships.blogspot.com/
===============================
INFO LOWONGAN DI BIDANG MIGAS:
http://www.lowongan-kerja.info/lowongan/oil-jobs/
===============================
INGIN KELUAR DARI MILIS BEASISWA?
Kirim email kosong ke beasiswa-unsubscribe@yahoogroups.com
http://id-scholarships.blogspot.com/
===============================
INFO LOWONGAN DI BIDANG MIGAS:
http://www.lowongan-kerja.info/lowongan/oil-jobs/
===============================
INGIN KELUAR DARI MILIS BEASISWA?
Kirim email kosong ke beasiswa-unsubscribe@yahoogroups.com
MARKETPLACE
.
__,_._,___