Perkenalkan saya ramdani pns juga dari salah satu kementerian dan juga alumni perguruan tinggi LN dengan beasiswa. Secara peraturan memang menyebutkan bahwa PNS yang berhak tugas belajar adalah PNS yang telah bertugas minimal 2 tahun (lihat SE Menpa No. 18 Tahun 2004 tentang Pemberian Ijin Belajar dan Tugas Belajar ). SE menpan itu berlaku untuk PNSD atau PNS. Jadi jawaban dari kepegawaian adalah benar. Jalan keluarnya adalah anda bisa melobi kepada atasan saudara atau yang menangani bagian kepegawaian atau setingkat eselon 2 karena kalau sudah diluar ketentuan itu, namanya kebijakan. saya sarankan anda untuk menemui pejabat-pejabat dan mendiskusikannya. Kalau anda tetap memaksakan ke luar negeri, maka gelar yang anda peroleh tidak bisa diakui dan statusnya bukan tugas belajar. Surat tugas belajar ke LN utk PNS/PNSD dikeluarkan oleh Sekretariat Negara. Trims. M.Ramdani --- On Tue, 11/30/10, sadilah Fauzi <sadilah_fauzi@ymail.com> wrote:
|
__._,_.___
INFO, TIPS BEASISWA, FAQ - ADS:
http://id-scholarships.blogspot.com/
===============================
INFO LOWONGAN DI BIDANG MIGAS:
http://www.lowongan-kerja.info/lowongan/oil-jobs/
===============================
INGIN KELUAR DARI MILIS BEASISWA?
Kirim email kosong ke beasiswa-unsubscribe@yahoogroups.com
http://id-scholarships.blogspot.com/
===============================
INFO LOWONGAN DI BIDANG MIGAS:
http://www.lowongan-kerja.info/lowongan/oil-jobs/
===============================
INGIN KELUAR DARI MILIS BEASISWA?
Kirim email kosong ke beasiswa-unsubscribe@yahoogroups.com
MARKETPLACE
.
__,_._,___