Apa yang terjadi pada seorang penerima beasiswa LPDP jika tidak dapat menyelesaikan perkuliahannya. Misalnya mengalami DO atau kehabisan beasiswa dan kuliah belum selesai. Sementara tidak ada dana alternatif lain yang bisa digunakan untuk membiayai perkuliahan. Apakah kita diharuskan mengganti beasiswanya atau mengalami resiko lain?
__._,_.___
Posted by: gunungloli <gunungloli@gmail.com>
Reply via web post | • | Reply to sender | • | Reply to group | • | Start a New Topic | • | Messages in this topic (1) |
INFO, TIPS BEASISWA, FAQ - ADS:
http://id-scholarships.blogspot.com/
===============================
INFO LOWONGAN DI BIDANG MIGAS:
http://www.lowongan-kerja.info/lowongan/oil-jobs/
===============================
INGIN KELUAR DARI MILIS BEASISWA?
Kirim email kosong ke beasiswa-unsubscribe@yahoogroups.com
http://id-scholarships.blogspot.com/
===============================
INFO LOWONGAN DI BIDANG MIGAS:
http://www.lowongan-kerja.info/lowongan/oil-jobs/
===============================
INGIN KELUAR DARI MILIS BEASISWA?
Kirim email kosong ke beasiswa-unsubscribe@yahoogroups.com
.
__,_._,___