Dear Lisa, Pengurusan bebas fiskal sekarang bagi siapapun yang punya NPWP mudah ko. Pembuatan NPWP dapat diurus di kantor pajak sesuai dengan wilayah tempat tinggal yang tertera di KTP. Kalau tidak salah dokumen yang harus dibawa hanya fotokopi KTP dan foto serta kita harus mengisi formulir pembuatan NPWP. Proses pembuatan NPWP tidak memakan waktu lama dan gratis ( saya hanya membutuhkan waktu 30 menit di kantor pajak Pasar Minggu ). Setelah boarding di bandara langsung ke loket bebas fiskal dan menyerahkan fotokopi NPWP (kartu NPWPnya jangan lupa dibawa), paspor, KTP, serta boarding pass untuk dikasih stempel bebas fiskal. Setelah itu langsung ke loket fiskal dan imigrasi and enjoy your flight! Semoga info ini bermanfaat ya Salam, Vera --- Pada Sen, 12/7/10, galaumatibunuhdiri@
|
http://id-scholarships.blogspot.com/
===============================
INFO LOWONGAN DI BIDANG MIGAS:
http://www.lowongan-kerja.info/lowongan/oil-jobs/
===============================
INGIN KELUAR DARI MILIS BEASISWA?
Kirim email kosong ke beasiswa-unsubscribe@yahoogroups.com