Mba Sekar dan rekans lainnya,
Kalau kita punya ijasah asing tapi tidak punya stok certified copy-nya, kira2 bagaimana ya? Apakah harus minta ke institusi asing yang mengeluarkan itu (yang artinya waktunya bisa lama) atau bisa cari notaris atau apapun yg punya kewenangan legal di Jakarta untuk menyatakan bahwa fotocopy ijasah tersebut sudah sesuai aslinya? Kalau yang kedua ini dimungkinkan, itu cari dan caranya bagaimana ya, ada yang tahu?
Terima kasih sebelumnya.dan salam.
Kalau kita punya ijasah asing tapi tidak punya stok certified copy-nya, kira2 bagaimana ya? Apakah harus minta ke institusi asing yang mengeluarkan itu (yang artinya waktunya bisa lama) atau bisa cari notaris atau apapun yg punya kewenangan legal di Jakarta untuk menyatakan bahwa fotocopy ijasah tersebut sudah sesuai aslinya? Kalau yang kedua ini dimungkinkan, itu cari dan caranya bagaimana ya, ada yang tahu?
Terima kasih sebelumnya.dan salam.
__._,_.___
| Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (17) |
INFO, TIPS BEASISWA, FAQ - ADS:
http://id-scholarships.blogspot.com/
===============================
INFO LOWONGAN DI BIDANG MIGAS:
http://www.lowongan-kerja.info/lowongan/oil-jobs/
===============================
INGIN KELUAR DARI MILIS BEASISWA?
Kirim email kosong ke beasiswa-unsubscribe@yahoogroups.com
http://id-scholarships.blogspot.com/
===============================
INFO LOWONGAN DI BIDANG MIGAS:
http://www.lowongan-kerja.info/lowongan/oil-jobs/
===============================
INGIN KELUAR DARI MILIS BEASISWA?
Kirim email kosong ke beasiswa-unsubscribe@yahoogroups.com
.
__,_._,___