Wednesday, February 6, 2013

[beasiswa] [butuh info] Cabut Ijin Tugas Belajar PNS

 

Dear all,

Mau tanya mengenai bagaimana caranya mencabut ijin tugas belajar PNS?
Mungkin sahabat milis beasiswa ada yang pernah mengalami/mengetahui mengenai masalah ini?
Apakah ada sanksi dan denda administrasinya?
Lalu apakah, bisa mendapatkan ijin belajar kembali jika mengajukan pindah negara dan sekolah?
Sedang saya telah dapat ijin menggunakan status tugas belajar dari institusi, ijin menggunakan 
paspor biru, dan sp setneg serta ktln telah diperoleh?

Terima kasih..

Best Regards,
Tisa

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
INFO, TIPS BEASISWA, FAQ - ADS:
http://id-scholarships.blogspot.com/

===============================

INFO LOWONGAN DI BIDANG MIGAS:
http://www.lowongan-kerja.info/lowongan/oil-jobs/

===============================

INGIN KELUAR DARI MILIS BEASISWA?
Kirim email kosong ke beasiswa-unsubscribe@yahoogroups.com
.

__,_._,___