Arif,
cukup datang ke notaris, biasanya mereka akan menyangupi untuk melegalisirkan (cap, ttd, dsb) dan jangan lupa sampaikan request dengan bahasa inggris atau bahasa yang arif inginkan.
salah satunya bisa coba diKantor Notaris & PPAT Sastriani Josoprawiro SH Alamat Jl Prof Dr Satrio Kav C-4/9, Karet Kuningan, Setia Budi Kota Jakarta Kode Pos 12940. dengan harga Rp.75000 / lembar dokumen atau silahkan dicoba notaris lainya yang mempunyai harga lebih terjangkau
Dear Teman-teman milis,
Saya saat ini sedang mencoba untuk mengumpulkan persyaratan mendapat beasiswa.
Saya ingin bertanya maksud "Notarized copies of the original documents" apakah dokumen yang telah di-translate harus di-legalisasikan ?
Barangkali teman-teman bisa share, tentang legalisasi dokumen ini. Rencanya saya mau apply di Jerman, baru kemudian cari beasiswa DAAD setelah dapat LoA.
Terima kasih.
--
**********************
Best Wishes
Arif
--
Matur Nuhun
RB
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (2) |
http://id-scholarships.blogspot.com/
===============================
INFO LOWONGAN DI BIDANG MIGAS:
http://www.lowongan-kerja.info/lowongan/oil-jobs/
===============================
INGIN KELUAR DARI MILIS BEASISWA?
Kirim email kosong ke beasiswa-unsubscribe@yahoogroups.com