Thursday, March 14, 2013

Re: [beasiswa] [butuh info] proses pengurusan paspor biru

 

Halo Kristian,

Berikut informasi terkait pengurusan paspor dinas.

Pelayanan Paspor Diplomatik / Dinas

I.UMUM
A. Jenis Permohonan Pelayanan Paspor Diplomatik dan Dinas
1.     Permohonan Paspor Baru Diplomatik / Dinas;
2.     Permohonan Penggantian Paspor Diplomatik / Dinas;
3.     Perpanjangan Paspor Diplomatik / Dinas; dan
4.     Permohonan Izin Berangkat ke Luar Negeri (Exit Permit) dan rekomendasi visa.
 
B.Hari Kerja
Senin – Jumat pukul 09.00 - 16.00
Penerimaan berkas permohonan:  Pukul 09.00 - 12.00
Istirahat pukul 12.00 -13.00, Jum'at pukul 12.00 – 14.00
 
C.Biaya Administrasi Pelayanan
Dalam rangka upaya meningkatkan pelayanan publik pada Direktorat Konsuler telah diterbitkan Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia No. 05 Tahun 2008 tanggal 18 Desember 2008 tentang Biaya Penerbitan Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas Republik Indonesia. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka biaya-biaya yang dipungut dalam pemberian pelayanan paspor diplomatik dan dinas menjadi dinihilkan.
 
II.PERMOHONAN PASPOR BARU DIPLOMATIK / DINAS.
II. A.Dalam Rangka Penugasan ke Luar Negeri
Persyaratan :
1.       Mengajukan surat permohonan penerbitan paspor diplomatik / dinas untuk melaksanakan penugasan ke luar negeri dari Kementerian / Lembaga Pemerintah / Non-Kementerian / Instansi pemohon;
2.       Melampirkan:
·         surat persetujuan penugasan dari Presiden (bagi Menteri dan setingkatnya);
·         surat persetujuan penugasan dari Fraksi (bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat);
·         surat persetujuan penugasan dari Sekretariat Negara (bagi PNS dan BUMN); dan
·         surat perintah (SPRIN) bagi anggota TNI/POLRI.
3.       Mengisi Formulir Permohonan Pelayanan Paspor (download form 1 dan form 2 ) (control+klik kiri pada mouse untuk mengunduh form);
4.       Melampirkan fotokopi kartu pegawai/ kartu tanda anggota yang telah dilegalisir oleh pejabat kepegawaian dari instansi yang bersangkutan;
5.       Melampirkan pasfoto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar dengan latar belakang warna putih dengan keterangan:
·Pria: mengenakan PSL / kemeja berdasi, tidak berkaca mata dan tidak memakai tutup kepala (kopiah). Bila mengenakan kemeja berdasi, kemeja tidak berwarna putih; dan
·Wanita: mengenakan pakaian rapi / sopan / boleh berjilbab / tidak menutup dahi dan tidak berkaca mata.
 
II. B.Dalam Rangka Pelaksanaan Tugas Belajar di Luar Negeri.
Persyaratan :
1.   Melampirkan semua persyaratan sebagaimana tersebut pada butir II A; dan
2.   Melampirkan fotokopi kartu pegawai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang pada Kementerian Pendidikan Nasional dan Universitas yang bersangkutan / Instansi lainnya (bagi tenaga pengajar yang melaksanakan tugas belajar di luar negeri).

Untuk pemegang paspor diplomatik/dinas perlu juga untuk mengajukan exit permit. Dan sekiranya diperlukan, Kemlu juga dapat menerbitkan rekomendasi visa bagi pemegang paspor dinas/diplomatik. Persyaratannya sebagai berikut:

V.PERMOHONAN IZIN BERANGKAT KE LUAR NEGERI (EXIT PERMIT) DAN REKOMENDASI VISA
Exit permit atau izin berangkat ke luar negeri adalah izin yang diberikan kepada WNI pemegang paspor diplomatik dan dinas RI yang akan melakukan perjalanan ke luar wilayah negara RI.
Exit permit yang diberikan oleh Kementerian Luar Negeri berlaku selama 2 (dua) bulan. Apabila setelah jangka waktu tersebut berakhir namun yang bersangkutan belum berangkat ke luar negeri maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan exit permit yang baru.
Sejak tanggal 1 Maret 2010 Kementerian Luar Negeri c.q. Direktorat Konsuler menerapkan pemberian exit permit dalam bentuk stiker yang ditempelkan dalam paspor diplomatik dan dinas, menggantikan exit permit bentuk stempel/ cap.
Persyaratan :
1.     Mengajukan surat permohonan izin berangkat ke luar negeri (exit-permit) dan rekomendasi visa untuk penugasan ke luar negeri dari Kementerian/ Lembaga Pemerintah/ Non-Kementerian / Instansi pemohon;
2.     Melampirkan:
·         surat persetujuan penugasan dari Presiden bagi Menteri dan setingkatnya);
·         surat persetujuan penugasan dari Fraksi (bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat);
·         surat persetujuan penugasan dari Sekretariat Negara (bagi PNS dan BUMN); dan
·         surat perintah (SPRIN) bagi anggota TNI/POLRI.
3.     Mengisi Formulir Permohonan Pelayanan Paspor (download form); dan
4.     Bagi mereka yang tinggal berdiam di luar negeri (dalam rangka tugas belajar atau bekerja pada Perwakilan RI di luar negeri), melampirkan copy surat permohonan exit permit dari Perwakilan RI di luar negeri, dan disertai copy surat persetujuan Sekretariat Negara bagi yang melaksanakan tugas belajar ke luar negeri.
 
Kementerian Luar Negeri menerbitkan nota diplomatik kepada Perwakilan Asing negara tujuan berisi permohonan visa sesuai dengan maksud kunjungan.



Mudah-mudahan membantu.

Salam,

Erry


From: Christian Sameh <sangke_12345@yahoo.com>
To: "beasiswa@yahoogroups.com" <beasiswa@yahoogroups.com>
Sent: Thursday, March 14, 2013 5:00 PM
Subject: [beasiswa] [butuh info] proses pengurusan paspor biru

 
Dear rekan semuanya,
 
Saya Kristian, guru PNS di Kabupaten Landak Kalbar. Saya baru saja mendapatkan beasiswa ADS dan mendapatkan briefing
bahwa semua PNS harus menggunakan Paspor Biru. Saya sangat awam mengenai hal ini dan tidak tahu harus mengurus kemana.
Mendengar penjelasan pihak ADS bahwa saya harus mengurus ke Depdagri, lalu Setneg lalu Kemenlu membuat saya binggung sebagai guru
di Kecamatan kecil. Mohon pencerahan jika ada yg mengalami kasus seperti saya. Saya khtwr karena ADS memberikan waktu sebulan lebih sejak
keluar offer untuk mengurus paspor biru. Teman teman kemenlu dan Kemenkue nampak lbh gampang dan mudahh.
 
Best regards,
 
 
Kristian
Kabupaten Landak Kalbar


__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (3)
Recent Activity:
INFO, TIPS BEASISWA, FAQ - ADS:
http://id-scholarships.blogspot.com/

===============================

INFO LOWONGAN DI BIDANG MIGAS:
http://www.lowongan-kerja.info/lowongan/oil-jobs/

===============================

INGIN KELUAR DARI MILIS BEASISWA?
Kirim email kosong ke beasiswa-unsubscribe@yahoogroups.com
.

__,_._,___