Halo, sahabat milis.
Perkenalkan nama saya Miftah Fadhli, baru saja menyelesaikan studi S1 di Fakultas Hukum UI bulan Agustus lalu. Saya berniat untuk melanjutkan studi master of law (LLM) di luar negeri. Saya ingin tanya, apa perbedaan mendasar antara program S2 by research dengan taught programme? sejauh yang saya tahu kalau yang by research mahasiswa tidak wajib untuk mengambil perkuliahan di dalam kelas, apakah benar? Lalu program apa yang biasanya didanai oleh pemberi beasiswa (LPDP, Chevening, Stuned, dll)? Apakah jika saya mendaftar Program LLM by Research in History and Philosophy of Law di University of Edinburgh saya tetap bisa memperoleh beasiswa? Minat kajian saya ada pada law, politics, and philosophy dan socio-legal studies. Hanya saja, program-program LLM untuk bidang itu sejauh yang saya temukan di sejumlah web universitas di luar negeri memasukkannya ke dalam Master's degree by research programme.
Nah berkaitan dengan minat kajian saya, adakah teman-teman milis yang bisa memberikan rekomendasi sebaiknya di Law School mana saya harus mendaftar? Di web-web universitas yang saya telusuri jarang sekali memberikan informasi secara spesifik soal spesialisasi Law and Philosophy atau Socio-Legal Studies. Saya berharap mendapatkan universitas di Eropa. Terimakasih. :D
Salam,
Miftah Fadhli
Posted by: miff.fadh@yahoo.com
Reply via web post | • | Reply to sender | • | Reply to group | • | Start a New Topic | • | Messages in this topic (1) |
http://id-scholarships.blogspot.com/
===============================
INFO LOWONGAN DI BIDANG MIGAS:
http://www.lowongan-kerja.info/lowongan/oil-jobs/
===============================
INGIN KELUAR DARI MILIS BEASISWA?
Kirim email kosong ke beasiswa-unsubscribe@yahoogroups.com