Dear Ibu Ida,
Saya mempunyai masalah yang sama, yaitu sama-sama diminta untuk secepatnya membantu mengajar. Alasan keterbatasan jumlah dosen selalu dijadikan kartu truf yang membuat kita serba salah. Pada akhirnya pimpinan tidak menyetujui kepergian kita.
Saya tidak mempunyai cara jitu atau alasan yang mempunyai landasan hukum. Kebetulan saya mendapat posisi dosen ketika terikat kontrak dengan univ di luar negeri. Jadi saya meminta izin departemen untuk menyelesaikan kontrak saya terlebih dahulu. Jadi dalam kasus saya saya mendapat izin.
Kesempatan postdoctoral adalah kesempatan terbatas, dan tidak mudah didapat kalau umur kita sudah diatas 35 tahun. Tidak baik juga kalau kita punya CV postdoctoral lama-lama krn posisi ini adalah posisi peralihan dari mantan PhD student sebelum menjadi peneliti.
Jika univ melihat ini sebagai investasi SDM harus-nya mereka terbantu. Namun krn kondisi keterbatan dosen mereka mempunyai prioritas untuk menstabilkan organisasi dahulu, ketimbang menaikan kualitas organisasi.
Kalau menurut Ibu postdoc ini baik untuk organisasi, mungkin ibu bisa berbicara dengan pimpinan untuk membuat diskusi lebih terbuka dan tidak sebatas boleh pergi atau tidak. Apalagi jika posisi yang ditawarkan ini bisa membuka peluang kerjasama antar univ, misalnya.
Maaf klo tidak bisa memberi solusi terbaik. Diskusi ini menarik krn tawaran postdoc semakin banyak, peluang terbuka lebar dan kedepan pasti pertanyaan ini akan kembali muncul.
Cheers,
-r/k-
2014-09-24 16:21 GMT+03:00 Ida Lumintu ida.lumintu@gmail.com [beasiswa] <beasiswa@yahoogroups.com>:
Dear rekan-rekan millister,Saya PNS dosen di sebuuh PTN yang baru selesai studi doktoral dari LN tahun 2013 yang lalu. Saya berencana untuk menempuh riset postdoctoral juga di LN tahun 2015 mendatang.
Namun sepertinya rencana postdoctoral saya tersebut akan terganjal oleh ijin pimpinan / institusi dengan alasan ketersediaan tenaga dosen di tempat kerja, atau karena di tempat kerja saya masih banyak dosen yang baru S2 dan belum S3.
Yang ingin saya tanyakan, apakah yang sebenarnya harus kita jadikan dasar untuk yang berkaitan dengan ijin pimpinan / institusi dalam kasus saya di atas? Saya belum tahu ada/tidaknya peraturan tertulis mengenai ijin untuk menempuh postdoktoral tersebut di tempat kerja saya. Apakah hal ini semata-mata didasarkan pada kebijakan pimpinan?
Apakah DIKTI memiliki policy khusus mengenai kasus saya di atas?
Mohon sharing untuk teman-teman yang memiliki pengalaman serupa dengan yang saya alami di atas.
Terimakasih,
Ida
__._,_.___
Posted by: rK Aditya <aditya.rk@gmail.com>
Reply via web post | • | Reply to sender | • | Reply to group | • | Start a New Topic | • | Messages in this topic (2) |
INFO, TIPS BEASISWA, FAQ - ADS:
http://id-scholarships.blogspot.com/
===============================
INFO LOWONGAN DI BIDANG MIGAS:
http://www.lowongan-kerja.info/lowongan/oil-jobs/
===============================
INGIN KELUAR DARI MILIS BEASISWA?
Kirim email kosong ke beasiswa-unsubscribe@yahoogroups.com
http://id-scholarships.blogspot.com/
===============================
INFO LOWONGAN DI BIDANG MIGAS:
http://www.lowongan-kerja.info/lowongan/oil-jobs/
===============================
INGIN KELUAR DARI MILIS BEASISWA?
Kirim email kosong ke beasiswa-unsubscribe@yahoogroups.com
.
__,_._,___