Friday, April 5, 2013

Bls: [beasiswa] [INFO][SHARE] Jebakan Bantuan Pendidikan Sampoerna Academy?

 

Dear teman-teman,

Berikut saya copy email penjelasan dari rekan Koperasi Siswa Bangsa, Putera Sampoerna Foundation, mengenai tulisan di Kompasiana.
Email ini saya dapat dari rekan saya yang kebetulan ex-penerima beasiswa Sampoerna ketika dia dulu kuliah di UGM (2004-2008).
Semoga cukup menjelaskan.

Kalau mau klarifikasi lebih lanjut, silahkan hubungi Koperasi Siswa Bangsa PSF di (021) 5772340.
website: www.sampoernafoundation.org, twitter: @psfoundation, email: info@sampoernafoundation.org

Thanks!
Fikri | @defickry | www.defickry.wordpress.com

======================================================================================

Dear Phia,
 
Menjawab pertanyaan Phia, menurut catatan team marketing, artikel serupa beredar di tahun 2011, tahun pertama pengenalan konsep student loan program, dan sudah diklarifikasi kepada pihak yang bersangkutan secara pribadi untuk menghindari kesalahpahaman. PSF selalu merespon secara positif dan terbuka kepada opini publik dan mengutamakan prinsip kekeluargaan dalam menyelesaikan setiap masalah.  
 
Terkait artikel terbaru yang beredar di kompasiana thn 2013 ini, PSF pun dengan itikad baik langsung berupaya menghubungi Ibu Rachma yang bersangkutan untuk duduk bersama agar semua pihak dapat saling berkomunikasi dan menyelesaikan kesalahpahaman ini. Namun, yang bersangkutan ternyata tidak dapat dihubungi dan tidak tercatat namanya sebagai orang tua murid di Sampoerna Academy. Untuk klarifikasi, PSF pun melakukan sosialisasi terbuka mengenai program student loan ini kepada orang tua, murid, sekolah, karyawan, rekan donor, alumni, khalayak umum dan masalah ini pun sudah terselesaikan dengan baik.
 
Angkatan pertama dari Sampoerna Academy sudah lulus dan sebagian besar diterima di universitas ternama di Indonesia dan 25 siswa diterima di universitas di US.  Hal ini dapat terjadi karena program student loan yang tujuannya for the betterment of Indonesia through Education. Sejak berdiri, PSF tetap berpegang pada visi dan misinya to give access to education for more Indonesian people.  Tahun 2001 – 2009, lewat program scholarships, tahun 2009 seterusnya lewat program student loan. Produk memang berbeda, tetapi tujuan tetap sama.  
 
Sedikit penjelasan mengenai konsep bantuan biaya pendidikan di student loan.  Para alumni pasti familiar dengan konsep serupa di scholarships program, yaitu Alumni Contribution Scheme. Para penerima student loan juga diharapkan untuk berkontribusi balik kepada PSF, sebagai upaya agar dana pendidikan dapat bergulir selamanya dan berkesinambungan.  Hasil manis dari kontribusi ini sangat nyata, yaitu para alumni lewat Alumni Contribution Scheme, telah berhasil menyekolahkan 4 undergraduates students di UI, ITB, Unair (Mereka semua telah lulus dan bergabung menjadi alumni), dan 3 murid di Sampoerna Academy Palembang. Total sudah 7 orang yang dapat melanjutkan pendidikan berkat kontribusi dari alumni.  Ini adalah mimpi dari PSF, agar mereka yang sudah dibantu pendidikannya, dapat berkontribusi balik sehingga lebih banyak lagi manusia yang dapat mengenyam pendidikan.
 
Semoga informasi ini dapat berguna terutama bagi alumni yang pernah dan selalu akan menjadi bagian dari PSF.  Semoga para alumni, sebagai keluarga PSF dapat menjadi perwakilan PSF di masyarakat. Kami menerima masukan, opini, saran, kritik, dan jika ada pertanyaan lagi, khusus dari alumni, silahkan hubungi team alumni, Bea & Ning di alamat email. Kami pasti akan menjawab dengan senang hati.
 
Thank you and have a good evening!
 
**Disclaimer : This email is intended only to clarify question from alumni PSF, Phia, PSFAA mailing list has exclusive membership only to PSF alumni and its officers. This content is not suitable for public information and should not be distributed without permission from PSF. Any question from public should be addressed to info@sampoernafoundation.org.
-- 
Warm Regards,

Beatrix Tjonggoro
--


 
Regards,
Muhammad Fikri
m: 0817461947 | twitter: @defickry | blog: http://defickry.wordpress.com/ | fb: http://facebook.com/fickry
 


Dari: Y Budi Sulistioadi <bsulistioadi@aol.com>
Kepada: beasiswa@yahoogroups.com
Dikirim: Rabu, 3 April 2013 2:47
Judul: Re: [beasiswa] [INFO][SHARE] Jebakan Bantuan Pendidikan Sampoerna Academy? [1 Attachment]

 
Ibu Rachma,

Sepanjang pengetahuan saya, selama ibu belum menandatangani surat kontrak baru yang telah berubah isinya itu,
tidak ada ikatan hukum yang bisa mengekang anak dan keluarga ibu dalam persyaratan yang disebut di kontrak itu.
Pertanyaan yang lebih penting sekarang, pernyataan/surat/kontrak apa saja yang sudah ibu tandatangani?
Silakan disimak kembali surat2 dan kontrak yang telah ditandatangani dan dicermati kembali kewajiban2 apa yang tertuang disitu.

Lebih jauh, bila ada cukup banyak "korban" dalam proses "pemberian beasiswa" ini,
ibu bisa menggalang dukungan dan mengajukan gugatan "class action" atas perubahan kontrak dan situasi yang ditimbulkannya.
Perlu diingat bahwa semestinya terdapat cukup banyak unsur "kesamaan" dalam proses ini sehingga ibu dan orangtua dari murid2 yang lain dapat mengajukan gugatan semacam ini. Penjelasan lebih lanjut dari ELSAM berikut ini mungkin bisa membantu:

Saya bukan ahli hukum, namun sangat peduli dengan pendidikan anak bangsa, sehingga saya sangat kecewa dengan tindakan yayasan sampoerna seperti disampaikan diatas, namun sayangnya tidak dapat memberikan bantuan lebih lanjut berupa bimbingan dan advokasi hukum.

Masih di milist yang sama, seorang rekan (MS Fikri?) baru saja mengirimkan undangan untuk saringan beasiswa serupa untuk tahun selanjutnya.
Mungkin beliau bisa memberikan penjelasan lebih lanjut.

Y Budi Sulistioadi
Universitas Mulawarman
The Ohio State University

-----Original Message-----
From: Rachma W <watirachmayanti@yahoo.com>
To: beasiswa <beasiswa@yahoogroups.com>
Sent: Tue, Apr 2, 2013 3:59 am
Subject: [beasiswa] [INFO][SHARE] Jebakan Bantuan Pendidikan Sampoerna Academy?

 

Apa yang terlintas di benak Anda ketika mendengar nama Putera Sampoerna Foundation (PSF)? Beasiswa? Ya, itulah citra yang dibangun yayasan ini selama belasan tahun. Sampoerna Academy (SA) adalah nama beberapa SMA yang berlokasi di Malang, Palembang, Bogor dan Bali.

Urusan dengan PSF bermula saat anakku memperoleh informasi penerimaan siswa baru SA pada awal tahun 2012. Info tersebut diberikan siswa-siswi SA (alumni SMP anakku) yang melakukan sosialisasi di sekolah, bercerita tentang sekolah berasrama, berkurikulum internasional dan beasiswa SMA selama 3 tahun. Anakku sangat antusias mendaftar karena ingin belajar hidup mandiri dan membantu orang tuanya yang berpenghasilan pas-pasan. Setelah lolos seleksi berkas, anakku dipanggil untuk mengikuti tes di kampus SA. "Tesnya padat sekali  Bu", kata anakku. Ia menjalani tes tertulis Matematika & Bahasa Inggris, wawancara dan diskusi kelompok dalam sehari penuh. "Berdoa saja nak.. kalau rezekimu di sini, pasti ada jalannya."

Di suatu sore, petak kontrakan kami didatangi pihak sekolah. Mereka melakukan tahap akhir seleksi yaitu survei kondisi keluarga kami, apa kami layak diberi bantuan. Aku bertanya pada mereka tentang bantuan yang diberikan apa saja. Mereka menjawab beasiswa mencakup biaya sekolah, asrama, makan, seragam, buku dan kesehatan. Intinya semua gratis, tinggal menunggu pengumuman final.

Sebulan berlalu, lewat telepon dan email, sekolah mengabarkan bahwa anakku lolos seluruh tahap seleksi, menjadi pemenang beasiswa SA. Syukurlah! Beberapa dokumen kami tandatangani seperti: Surat Kesediaan Menerima Bantuan dan Surat Pelepasan (isinya PSF bebas menggunakan foto & video siswa untuk promosi tanpa imbalan). Akhirnya aku dan suami mengantarnya masuk asrama. Dua minggu setelahnya kami menghadiri Inaugurasi Siswa Baru, suasana menjadi haru dalam pelukan kami sebelum melepas buah hati.

Semester 1 dilalui anakku dengan beragam cerita di sekolah: berkomunikasi dalam bahasa Inggris, belajar kurikulum Cambridge IGCSE, ikut klub ekstrakulikuler, walaupun fasilitas belum lengkap seperti: kekurangan buku (harus berbagi di kelas, rebutan saat belajar malam), seragam belum diberikan sebanyak yang dijanjikan (dipakai berhari-hari) dan guru yang kurang jumlahnya. Tak apalah pikirku, toh keluarga kami yang hidup seadanya telah dibantu sekolah.

Akhir Februari 2013, anakku memberi kabar. "Bu, tadi di sekolah ada orang-orang dari Koperasi Siswa Bangsa (KSB) memberi surat perjanjian yang perlu kita tandatangani. KSB itu koperasi milik PSF yang mengelola dana. Isi kontraknya tidak sama dengan punya kakak kelas 11." Aku sangat kaget membacanya, intinya bantuan pendidikan adalah pinjaman, BUKAN beasiswa.

Beberapa poin dalam surat kontrak itu:
- Siswa setuju memberikan KONTRIBUSI yang berkelanjutan sesuai dengan jumlah yang dikeluarkan KSB pada saat siswa telah bekerja/produktif atau dianggap mandiri secara keuangan.
- Bantuan Biaya Pendidikan adalah senilai Rp 150.000.000 selama 3 tahun (2012-2015).
- KSB berhak mengubah maupun merevisi prosedur, struktur maupun JUMLAH biaya yang ditanggung.
- Penanggung (orang tua/wali/saudara) menyetujui untuk memberikan pertanggungan pribadi untuk menjamin kewajiban yang harus dilaksanakan siswa.
- Siswa yang mengundurkan diri dari sekolah atau pindah sekolah wajib dengan membayar bantuan biaya pendidikan 100% atau jumlah lain dihitung dari seluruh biaya yang telah dibayarkan KSB.
- Tidak menarik kembali dan tanpa syarat menyatakan bahwa Siswa, anggota keluarga, ahli waris yang sah, penanggung atau pihak manapun, sebagaimana berlaku, tidak akan menuntut pertanggungjawaban atau melakukan suatu tindakan hukum terhadap sekolah dan/atau pemberi bantuan dalam hal siswa menderita sakit yang serius, mengalami kecelakaan atau meninggal dunia selama masa Program Bantuan Pendidikan.
- Penanggungan ini bersifat berkelanjutan dan akan tetap berlaku dan dapat dilaksanakan secara penuh sampai kontribusi telah dilunasi dan dibayar penuh, tanpa memerhatikan apakah
(i) siswa telah mencapai usia dewasa berdasarkan hukum Indonesia dan/atau
(ii) siswa telah produktif/bekerja atau dianggap mandiri secara keuangan

Definisi Bantuan Pendidikan tidak jelas.
Sejak awalnya Bantuan Pendidikan memang dipahami masyarakat sebagai BEASISWA, terutama mengetahui bahwa PSF terkenal dengan beasiswanya. Saat tahap seleksi, aku berusaha menanyakan pihak sekolah maupun PSF, mereka selalu menjawab ya beasiswa sama dengan siswa tahun lalu. Di tahun 2012, pada dokumen apapun yang kami tandatangani tidak pernah tercantum kata PINJAMAN. Setelah kontrak keluar baru-baru ini, di situs PSF baru ditambahkan tulisan PiNJAMAN, sebelumnya hanya ada kata BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN.

Mengapa kontrak ini baru diberikan sekarang?
KSB beralasan karena baru mengalami pergantian manajemen koperasi. Alasan yang tidak profesional! Ternyata kontrak siswa angkatan sebelumnya juga diberikan di tengah jalan meski mereka TIDAK WAJIB berkontribusi dengan nominal tertentu. Kontrak bantuan pendidikan SEHARUSNYA DIBERIKAN DI AWAL sebelum siswa masuk asrama, sehingga orang tua bisa paham dan menimbang setuju atau tidak menerima pinjaman. Di tengah semester 2 ini tidak gampang pindah sekolah, selain masalah administrasi dan ganti rugi, siswa akan kesulitan mengejar pelajaran di sekolah baru yang memiliki kurikulum berbeda. Apa ini jebakan? atau penipuan? Sangat Licik!

KSB berhak mengubah nominal pinjaman?
Ya, sesuai yang terulis pada kontrak. Perubahan ini bisa disebabkan karena inflasi maupun perubahan kebijakan. Ya Tuhan, pinjaman koperasi ini lebih gila daripada pinjaman bank!

Detail proses penggantian pinjaman tidak tercantum di kontrak.
Tidak dijelaskan berapa besar dan berapa kali kami harus mencicil, sampai berapa tahun? Dari mana kami peroleh uang itu, syukur misalnya anakku setelah lulus kuliah dapat penghasilan tinggi. Bagaimana kalau dapat gaji seminim UMR/UMK?

Setiap siswa memperoleh donatur masing-masing.
Di bagian lengan baju seragam siswa terpasang logo donatur, umumnya perusahaan. Aku berpikir, perusahaan-perusahaan ini menyalurkan dana CSR melalui KSB untuk membiayai siwa SA. Bukankah donatur memberikan dana CSR tanpa meminta pengembalian? Mengapa siswa harus mengganti dana tsb ke KSB?

Beberapa pasal pada kontrak sangat sulit dimengerti orang awam.
Disebutkan bahwa penanggung melepaskan haknya berdasarkan pasal-pasal tertentu pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Apa maksud pasal-pasal itu?

Sekolah dan Yayasan tidak bisa dituntut bila siswa sakit keras, kecelakaan, meninggal selama masa pendidikan.
Institusi macam apa ini? tidak bertanggung jawab!

Melalui forum ini, aku meminta saran pembaca atas masalahku, apa yang sebaiknya aku dan teman-teman orang tua siswa lakukan. Kami merasa tertipu dan dijebak dengan kontrak ini. Isi kontrak secara lengkap 12 halaman bisa dibaca di sini.

Terima kasih.


__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (4)
Recent Activity:
INFO, TIPS BEASISWA, FAQ - ADS:
http://id-scholarships.blogspot.com/

===============================

INFO LOWONGAN DI BIDANG MIGAS:
http://www.lowongan-kerja.info/lowongan/oil-jobs/

===============================

INGIN KELUAR DARI MILIS BEASISWA?
Kirim email kosong ke beasiswa-unsubscribe@yahoogroups.com
.

__,_._,___