Halo, saya baru beberapa hari yang lalu dari Kantor Catatan Sipil mengurus legalisir akta kelahiran. Iseng-iseng saya sekalian menanyakan bagaimana membuat terjemahan akta. Oleh petugas, saya diberitahu bahwa kini sudah ada "versi" baru dari akta kelahiran yang diterbitkan dalam dua bahasa sekaligus (Indonesia dan Inggris), istilahnya Kutipan Kedua. Cara mengurus Kutipan Kedua ini mudah sekali. Kita hanya perlu datang ke kantor pemkot (biasanya melalui Dinas Perizinan) sambil membawa akta lama, kemudian membayar biaya administrasi 15rb. Dalam waktu 4 hari, jadi deh! Karena prosesnya cukup mudah, saya pun langsung mengurus pembuatan akta baru saat itu juga. Tentunya untuk legalisir fotokopi akta, tetap harus ke Catatan Sipil. Memang butuh kesabaran untuk mondar-mandir, tapi saya rasa tetap lebih mudah dibandingkan menerjemahkan sendiri. Semoga membantu, Salam, Santi Hasan
|
__._,_.___
INFO, TIPS BEASISWA, FAQ - ADS:
http://id-scholarships.blogspot.com/
===============================
INFO LOWONGAN DI BIDANG MIGAS:
http://www.lowongan-kerja.info/lowongan/oil-jobs/
===============================
INGIN KELUAR DARI MILIS BEASISWA?
Kirim email kosong ke beasiswa-unsubscribe@yahoogroups.com
http://id-scholarships.blogspot.com/
===============================
INFO LOWONGAN DI BIDANG MIGAS:
http://www.lowongan-kerja.info/lowongan/oil-jobs/
===============================
INGIN KELUAR DARI MILIS BEASISWA?
Kirim email kosong ke beasiswa-unsubscribe@yahoogroups.com
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
.
__,_._,___