Yth. Bapak Yadi,
Kebetulan saya beberapa kali mengurus paspor biru. Kalau di tempat saya, urutannya sebagai berikut:
1. Instansi tempat bapak bekerja membuat nota dinas permohonan ijin perjalanan dinas ke luar negeri kepada Gubernur/kepala daerah.
2. Jika Gubernur setuju, maka Gubernur mendisposisi nota dinas dimaksud kepada BKD.
3. BKD membuat surat permohonan ijin perjalanan dinas luar negeri kepada Menteri Dalam Negeri Cq. Pusat Administrasi Kerjasama Luar Negeri (AKLN) Kemdagri
4. Pusat AKLN Kemdagri akan membuat surat kepada Setneg.
5. Nanti setelah dapat surat ijin, baru mengurus paspor biru ke Kemlu sekaligus mengurus exit permit.
Kalau tidak mau terlalu repot (karena alasan transport dsb), setelah tahap nomer 3, bisa minta tolong kepada orang AKLN untuk mengurus sampai mendapatkan pspor biru. Biasanya setelah surat selesai dibuat oleh BKD (nomor 3), surat tersebut saya bawa sendiri ke AKLN, kemudian beserta semua dokumen yang diperlukan saya pasrahkan kepada rekan di AKLN. Sebetulnya dokumen bisa saja dikirim via pos, tapi dengan pertimbangan keamanan (takut hilang dsb), saya memilih untuk langsung datang ke Jakarta.
Untuk lebih jelasnya, bisa menghubungi pak Nanang (08121899671) atau bu Joice (08179879940) di AKLN Kemdagri.
Demikian, semoga membantu.
Sincerely,
M. Huda Albanna
International Cooperation Sub Division
Cooperation and Investment Board
Jogjakarta Special Region
Kepatihan Danurejan Yogyakarta 55213 - INDONESIA
Phone: (+62 274) 562811 ext. 1185
Fax: (+62 274) 552521
Mobile : +62 85643411450
Cooperation and Investment Board
Jogjakarta Special Region
Kepatihan Danurejan Yogyakarta 55213 - INDONESIA
Phone: (+62 274) 562811 ext. 1185
Fax: (+62 274) 552521
Mobile : +62 85643411450
From: adhy <adidindonk@yahoo.com>
To: beasiswa@yahoogroups.com
Sent: Sunday, July 31, 2011 10:56 PM
Subject: [beasiswa] [butuh info] Paspor Biru
dear all
saya PNS di bawah naungan Pemerintah daerah, yang bekerja sebagai guru di Kabupaten Mimika, saya kebetulan penerima beasiswa ADS 2010. saya mau tanya kepada rekan2 yang pernah mengurus paspor biru. salah satu persyaratan dokumen pengurusan paspor biru adalah surat penugasan dari Setneg. kalo kasusnya seperti saya yang merupakan PNS daerah apakah surat penugasan harus dari Setneg atau Setkab???trus surat permohonan dari instansi, dari BKD atau dari Dinas pendidikan di daerah saya??
Mohon pencerahannya...
kind regards
Yadi
saya PNS di bawah naungan Pemerintah daerah, yang bekerja sebagai guru di Kabupaten Mimika, saya kebetulan penerima beasiswa ADS 2010. saya mau tanya kepada rekan2 yang pernah mengurus paspor biru. salah satu persyaratan dokumen pengurusan paspor biru adalah surat penugasan dari Setneg. kalo kasusnya seperti saya yang merupakan PNS daerah apakah surat penugasan harus dari Setneg atau Setkab???trus surat permohonan dari instansi, dari BKD atau dari Dinas pendidikan di daerah saya??
Mohon pencerahannya...
kind regards
Yadi
__._,_.___
INFO, TIPS BEASISWA, FAQ - ADS:
http://id-scholarships.blogspot.com/
===============================
INFO LOWONGAN DI BIDANG MIGAS:
http://www.lowongan-kerja.info/lowongan/oil-jobs/
===============================
INGIN KELUAR DARI MILIS BEASISWA?
Kirim email kosong ke beasiswa-unsubscribe@yahoogroups.com
http://id-scholarships.blogspot.com/
===============================
INFO LOWONGAN DI BIDANG MIGAS:
http://www.lowongan-kerja.info/lowongan/oil-jobs/
===============================
INGIN KELUAR DARI MILIS BEASISWA?
Kirim email kosong ke beasiswa-unsubscribe@yahoogroups.com
MARKETPLACE
.
__,_._,___