Dear romal,
Setau saya kita tidak boleh translate sendiri, tetapi harus
menggunakan "sworn translator". Saya menggunakan sworn translator dari
BINUS, dan saya berencana memberikan dokumen asli hasil terjemahannya
kepada pihak ADS, pada dokumen asli tersebut terdapat cap dari sworn
translatornya (sworn translator telah memiliki no terdaftar di dinas
pendudukan & sipil), tapi saya tidak tahu apakah ini atau boleh...
Mohon saran dan masukan dari teman-teman lainnya yang memiliki info
pasti ttg hal ini.
Best Regards,
Toninetti
On 8/28/09, romal_ujs <romal_ujs@yahoo.
> untuk teman2 yang punya pengalaman, dimana ya kira2 untuk translated
> sekaligus certified akte kelahiran kita? apakah kita bisa tanslate sendiri
> lalu tinggal dilegalisir ke Kantor catatan sipil?
>
> mohon bantuan infonya ya
>
> rgds,
> romal
>
>
http://id-scholarships.blogspot.com/
===============================
INFO LOWONGAN DI BIDANG MIGAS:
http://www.lowongan-kerja.info/lowongan/oil-jobs/
===============================
INGIN KELUAR DARI MILIS BEASISWA?
Kirim email kosong ke beasiswa-unsubscribe@yahoogroups.com
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe