Tuesday, September 8, 2009

Re: [beasiswa] (butuh info) akte kelahiran translated and certified

 

Boleh bertanya lebih lanjut atas penjelasan mbak Santi, karena saya juga sedang butuh untuk menerjemahkan akta lahir saya:
1. Kalo kita membuat akta lahir kutipan kedua, apakah akta yang lama akan dikembalikan ke kita, apa ditarik oleh Catatan Sipil? Jika ditarik, apakah hal ini tidak berpengaruh apa-apa untuk segala keperluan kita yang lain, mengingat mungkin no akte dan tanggal dikeluarkannya pasti berbeda?
2. Mengingat usia yang sudah 30-an, apakah arsip di Catatan Sipil masih cukup lengkap untuk mencari arsip2 lama akta lahir, karena kemarin saya baru mengurus kutipan akta lahir anak saya yang lahir thn 2006, sepertinya juga harus nyari2 dulu arsipnya. Saya pikir kutipan kedua hanya untuk kelahiran yang baru2 saja, bukan kita-kita yang lahir 20-30 tahun lalu.
3. Dengan menggunakan kutipan kedua, harusnya tidak perlu lagi kan translate di sworn translator? Kalo benar begitu, menngurus kutipan kedua ini tentu sangat lebih murah dan lebih mudah.

Terima kasih atas tanggapannya..
 
 Yusuf Wibisono

                                   




From: santie hassan <wekiweki_wak@yahoo.com>
To: beasiswa@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, September 2, 2009 9:42:43 AM
Subject: Re: [beasiswa] (butuh info) akte kelahiran translated and certified

 


Halo, saya baru beberapa hari yang lalu dari Kantor Catatan Sipil mengurus legalisir akta kelahiran. Iseng-iseng saya sekalian menanyakan bagaimana membuat terjemahan akta. Oleh petugas, saya diberitahu bahwa kini sudah ada "versi" baru dari akta kelahiran yang diterbitkan dalam dua bahasa sekaligus (Indonesia dan Inggris), istilahnya Kutipan Kedua. Cara mengurus Kutipan Kedua ini mudah sekali. Kita hanya perlu datang ke kantor pemkot (biasanya melalui Dinas Perizinan) sambil membawa akta lama, kemudian membayar biaya administrasi 15rb. Dalam waktu 4 hari, jadi deh!

Karena prosesnya cukup mudah, saya pun langsung mengurus pembuatan akta baru saat itu juga. Tentunya untuk legalisir fotokopi akta, tetap harus ke Catatan Sipil. Memang butuh kesabaran untuk mondar-mandir, tapi saya rasa tetap lebih mudah dibandingkan menerjemahkan sendiri.

Semoga membantu,

Salam,
Santi Hasan




From: romal_ujs <romal_ujs@yahoo. com>
To: beasiswa@yahoogroup s.com
Sent: Friday, August 28, 2009 11:15:11 AM
Subject: [beasiswa] (butuh info) akte kelahiran translated and certified

 

untuk teman2 yang punya pengalaman, dimana ya kira2 untuk translated sekaligus certified akte kelahiran kita? apakah kita bisa tanslate sendiri lalu tinggal dilegalisir ke Kantor catatan sipil?

mohon bantuan infonya ya

rgds,
romal






__._,_.___
INFO, TIPS BEASISWA, FAQ - ADS:
http://id-scholarships.blogspot.com/

===============================

INFO LOWONGAN DI BIDANG MIGAS:
http://www.lowongan-kerja.info/lowongan/oil-jobs/

===============================

INGIN KELUAR DARI MILIS BEASISWA?
Kirim email kosong ke beasiswa-unsubscribe@yahoogroups.com
Recent Activity
Visit Your Group
Give Back

Yahoo! for Good

Get inspired

by a good cause.

Y! Toolbar

Get it Free!

easy 1-click access

to your groups.

Yahoo! Groups

Start a group

in 3 easy steps.

Connect with others.

.

__,_._,___