Boleh bertanya lebih lanjut atas penjelasan mbak Santi, karena saya juga sedang butuh untuk menerjemahkan akta lahir saya:
1. Kalo kita membuat akta lahir kutipan kedua, apakah akta yang lama akan dikembalikan ke kita, apa ditarik oleh Catatan Sipil? Jika ditarik, apakah hal ini tidak berpengaruh apa-apa untuk segala keperluan kita yang lain, mengingat mungkin no akte dan tanggal dikeluarkannya pasti berbeda?
2. Mengingat usia yang sudah 30-an, apakah arsip di Catatan Sipil masih cukup lengkap untuk mencari arsip2 lama akta lahir, karena kemarin saya baru mengurus kutipan akta lahir anak saya yang lahir thn 2006, sepertinya juga harus nyari2 dulu arsipnya. Saya pikir kutipan kedua hanya untuk kelahiran yang baru2 saja, bukan kita-kita yang lahir 20-30 tahun lalu.
3. Dengan menggunakan kutipan kedua, harusnya tidak perlu lagi kan translate di sworn translator? Kalo benar begitu, menngurus kutipan kedua ini tentu sangat lebih murah dan lebih mudah.
Terima kasih atas tanggapannya..
Yusuf Wibisono
From: santie hassan <wekiweki_wak@yahoo.com>
To: beasiswa@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, September 2, 2009 9:42:43 AM
Subject: Re: [beasiswa] (butuh info) akte kelahiran translated and certified
1. Kalo kita membuat akta lahir kutipan kedua, apakah akta yang lama akan dikembalikan ke kita, apa ditarik oleh Catatan Sipil? Jika ditarik, apakah hal ini tidak berpengaruh apa-apa untuk segala keperluan kita yang lain, mengingat mungkin no akte dan tanggal dikeluarkannya pasti berbeda?
2. Mengingat usia yang sudah 30-an, apakah arsip di Catatan Sipil masih cukup lengkap untuk mencari arsip2 lama akta lahir, karena kemarin saya baru mengurus kutipan akta lahir anak saya yang lahir thn 2006, sepertinya juga harus nyari2 dulu arsipnya. Saya pikir kutipan kedua hanya untuk kelahiran yang baru2 saja, bukan kita-kita yang lahir 20-30 tahun lalu.
3. Dengan menggunakan kutipan kedua, harusnya tidak perlu lagi kan translate di sworn translator? Kalo benar begitu, menngurus kutipan kedua ini tentu sangat lebih murah dan lebih mudah.
Terima kasih atas tanggapannya.
From: santie hassan <wekiweki_wak@
To: beasiswa@yahoogroup
Sent: Wednesday, September 2, 2009 9:42:43 AM
Subject: Re: [beasiswa] (butuh info) akte kelahiran translated and certified
Halo, saya baru beberapa hari yang lalu dari Kantor Catatan Sipil mengurus legalisir akta kelahiran. Iseng-iseng saya sekalian menanyakan bagaimana membuat terjemahan akta. Oleh petugas, saya diberitahu bahwa kini sudah ada "versi" baru dari akta kelahiran yang diterbitkan dalam dua bahasa sekaligus (Indonesia dan Inggris), istilahnya Kutipan Kedua. Cara mengurus Kutipan Kedua ini mudah sekali. Kita hanya perlu datang ke kantor pemkot (biasanya melalui Dinas Perizinan) sambil membawa akta lama, kemudian membayar biaya administrasi 15rb. Dalam waktu 4 hari, jadi deh! Karena prosesnya cukup mudah, saya pun langsung mengurus pembuatan akta baru saat itu juga. Tentunya untuk legalisir fotokopi akta, tetap harus ke Catatan Sipil. Memang butuh kesabaran untuk mondar-mandir, tapi saya rasa tetap lebih mudah dibandingkan menerjemahkan sendiri. Semoga membantu, Salam, Santi Hasan
|
__._,_.___
INFO, TIPS BEASISWA, FAQ - ADS:
http://id-scholarships.blogspot.com/
===============================
INFO LOWONGAN DI BIDANG MIGAS:
http://www.lowongan-kerja.info/lowongan/oil-jobs/
===============================
INGIN KELUAR DARI MILIS BEASISWA?
Kirim email kosong ke beasiswa-unsubscribe@yahoogroups.com
http://id-scholarships.blogspot.com/
===============================
INFO LOWONGAN DI BIDANG MIGAS:
http://www.lowongan-kerja.info/lowongan/oil-jobs/
===============================
INGIN KELUAR DARI MILIS BEASISWA?
Kirim email kosong ke beasiswa-unsubscribe@yahoogroups.com
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
.
__,_._,___