Pada 16 Juli 2013 10.27, Purde Soraya <purdesoraya@yahoo.com> menulis:
dear all friends di grup ini,saya masih agak bingung nih mengenai bagian no 25. Ministry of State Secretariat of RI use only"apakah harus ditandatangani oleh setneg bagi peserta pns reguler yg tidak memiliki kuota dari ADS? sebab ada peserta ADS tahun lalu yg sudah berangkat dan diterima yang menyarankan diisi padahal departemen kami bukan yg diberi kuota
Mohon baca petunjuk di halaman-halaman depan. Di situ ditunjukkan bahwa seksi 25 tidak untuk diisi oleh pelamar. Jadi, kosongkan saja.
__._,_.___
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (8) |
INFO, TIPS BEASISWA, FAQ - ADS:
http://id-scholarships.blogspot.com/
===============================
INFO LOWONGAN DI BIDANG MIGAS:
http://www.lowongan-kerja.info/lowongan/oil-jobs/
===============================
INGIN KELUAR DARI MILIS BEASISWA?
Kirim email kosong ke beasiswa-unsubscribe@yahoogroups.com
http://id-scholarships.blogspot.com/
===============================
INFO LOWONGAN DI BIDANG MIGAS:
http://www.lowongan-kerja.info/lowongan/oil-jobs/
===============================
INGIN KELUAR DARI MILIS BEASISWA?
Kirim email kosong ke beasiswa-unsubscribe@yahoogroups.com
.
__,_._,___