Halo Mas Burhan,
Saya sebenarnya gak tau (dan gak terlalu mau tau) banyak tentang beasiswa Dikti, tapi berhubung kurang pas dengan jawaban Mas Erwin saya jadi browsing2 sedikit dan menemukan ini:
http://www.dikti.go.id/ketenagaan/Panduan%20BU%20Diktendik%202011.pdf
Apakah lampiran 5 yang dimaksud dengan perjanjian tersebut? Saya tidak tahu pasti, moga ada yang bisa klarifikasi. Thanks.
Panji
--- In beasiswa@yahoogroups.com, Erwin Harahap <erwin2h@...> wrote:
>
> Salam kenal mas Burhan,
>
> Menurut pendapat saya, barangkali yang dimaksud adalah surat SK pengangkatan kerja (yang terakhir) dari pimpinan perguruan tinggi,
> dan SK jabatan fungsional dari Kopertis.
>
> Semoga bisa membantu.
>
> Salam,
> Erwin Harahap
>
>
> ________________________________
> From: Raden Mas Burhanudin <boerhanoedin@...>
> To: milis beasiswa <beasiswa@yahoogroups.com>
> Sent: Wednesday, 25 May 2011, 16:49
> Subject: [beasiswa] [butuh info] surat perjanjian kerja beasiswa Dikti
>
>
>
> Dear teman-teman,
>
> salah satu persyaratan setelah pengumuman wawancara beasiswa luar negeri Dikti gelombang 6 adalah menyampaikan "surat perjanjian kerja dari pimpinan PT (perguruan tinggi) dan Kopertis bagi dosen PTS".  Mohon informasi apakah yang dimaksud perjanjian kerja adalah perjanjian studi lanjut atau yang lain dan juga keterangan apa yang harus diminta ke Kopertis terkait hal tersebut.
>
> Terima kasih banyak sebelumnya.
>
> salam hormat,
> burhan
>
>
> Â
>
http://id-scholarships.blogspot.com/
===============================
INFO LOWONGAN DI BIDANG MIGAS:
http://www.lowongan-kerja.info/lowongan/oil-jobs/
===============================
INGIN KELUAR DARI MILIS BEASISWA?
Kirim email kosong ke beasiswa-unsubscribe@yahoogroups.com