Sunday, May 22, 2011

Re: [beasiswa] Re: [BUTUH INFO] Izin tugas belajar untuk PNS

 

Dear Ria,
 
Salah satu konsekuensi penerima beasiswa adalah kita wajib mengikuti peraturan yang diberikan oleh pemberi beasiswa, sedangkan untuk pegawai, baik itu swasta atau PNS pastilah dia juga wajib mengikuti peraturan kantor atau instansinya masing-masing.
 
Jadi untuk kasus Ria, mau tidak mau tetap harus mengikuti kedua aturan yang disebutkan di atas. Mungkin untuk perpanjangan 10 bulan Ria harus juga melihat apakah pemberi beasiswa mengijinkan untuk extend selama 10 bulan lagi? Jika tidak ada masalah dengan pemberi beasiswa, selanjutnya Ria juga harus menanyakan ijin dari kantor atau pimpinan dan ini yang kadang-kadang lebih sulit, apalagi bagi PNS karena birokrasinya kadang lebih panjang. Kadang-kadang memang ada instansi yang lebih loose terhadap pegawainya jadi tidak terlalu mempermasalahkan yang penting dia harus kembali kepada instansinya.
 
Oleh karena itu saran saya, sebaiknya Ria tetap meminta ijin kepada pimpinan cobalah baik-baik bicarakan dengan kantor/pimpinan, ajukan argumentasi Ria bahwa beasiswa ini penting tidak saja bagi Ria tapi juga bagi kemajuan instansi, saya rasa jika argumentasinya jelas tidak akan masalah dengan pimpinan. Ajukan surat secara resmi juga dengan data-data yang mendukung argumentasi Ria. Sedangkan untuk ijin ke Sekneg saya rasa tidak ada masalah, karena Ria menggunakan paspor hijau (pribadi) yang lebih fleksibel dibanding paspor biru/dinas yang memerlukan ijin dari Setneg dan exit permit dari Kemenlu, apalagi Ria mendaftar beasiswa tidak melalui kantor.
 
Mungkin ada rekan lain yang dapat memberi masukan yang lain?
 
Good luck!
 
regards,
 
Andrew  

--- On Thu, 5/5/11, Godwin <uinbatu@yahoo.com> wrote:

From: Godwin <uinbatu@yahoo.com>
Subject: [beasiswa] Re: [BUTUH INFO] Izin tugas belajar untuk PNS
To: beasiswa@yahoogroups.com
Date: Thursday, May 5, 2011, 10:35 PM

 
Dear, Ria

Saya belum pernah mengalami hal ini. Tapi di tempat saya bekerja pernah ada kejadian yang mirip, walau tidak persis.

Ada pegawai yang mendapat beasiswa S2 ke universitas di Jogja selama 2 tahun. Namun dalam masa 2 tahun itu, pegawai tersebut belum mendapatkan ijazah (wisuda). Dia menghunungi sekretariat agar bisa mendapatkan perpanjangan masa tugas belajar. Akhirnya itu dipenuhi, namun dengan catatan biaya yang muncul sebagai akibat perpanjangan waktu itu ditanggung pegawai yang bersangkutan, tidak ditanggung kantor (instansi).

Mungkin Ria bisa menghubungi sekretariat kementerian untuk mendapatkan informasi mengenai prosedur yang harus Ria jalani. Mengingat Ria hanya ingin menyelesaikan thesis. Good luck yah...

Salam,
Godwin
--- In beasiswa@yahoogroups.com, Ria Permana Sari <r15_ria@...> wrote:
>
> Barangkali ada yang memiliki pengalaman serupa?
> saya PNS di salah satu Kementerian. Tahun lalu saya mendapatkan beasiswa S2 (tidak lewat jalur kantor). Hasil negosisasi dengan atasan, akhirnya kantor saya menyetujui tugas belajar saya. Menurut pihak kantor (sebelum saya berangkat) mereka sudah memproses izin ke Setneg. Surat izin tugas belajar dari kantor saya sudah keluar, namun saya belum mendapatkan surat dari Setneg dan saya berangkat dengan paspor hijau.  Beberapa hari yang lalu saya mendapatkan email, kalau saya mendapatkan beasiswa Maheva Action 2 selama 10 bulan, sehingga jika saya setuju menerima beasiswa tersebut saya harus menambah 10 bulan lagi (karena pihak kampus saya saat ini menginginkan saya melakukan thesis). Namun kantor saya sepertinya tidak mau memberikan izin tersebut.
> saya jadi bingung dengan hal ini, mungkin ada kawan-kawan yang punya info?terima kasih.
>
> salam,ria
>

__._,_.___
Recent Activity:
INFO, TIPS BEASISWA, FAQ - ADS:
http://id-scholarships.blogspot.com/

===============================

INFO LOWONGAN DI BIDANG MIGAS:
http://www.lowongan-kerja.info/lowongan/oil-jobs/

===============================

INGIN KELUAR DARI MILIS BEASISWA?
Kirim email kosong ke beasiswa-unsubscribe@yahoogroups.com
.

__,_._,___