Thursday, June 12, 2014

[beasiswa] Re: [butuh info] Translate, Legalisir, Akta Kelahiran Sekaligus

 

Hey Calvin


Saya coba jawab untuk pertanyaan yang pertama ya :) Kamu bisa ngurus sendiri ataupun minta bantuan orang. Kalo minta bantuan orang lain ada rekomendasi dari temen, bisa hubungi Pak Danu di nomor 08129484296, feenya 1.350.000 (dari ngurusin ke Dukcapil sampai legalisir di kedutaan).
Kamu bisa juga ngurus sendiri kok dan nggak ribet sebenernya kalo ngurus sendiri. Kalo kelahiran Jakarta, bisa ngajuin penerbitan akta kelahiran yang baru ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta di Jl. S Parman, Jakbar (seberangnya Central Park). Prosesnya 5 hari kerja dan nggak dipungut biaya. Dokumen yang mesti dibawa yaitu akta kelahiran yang asli, fotokopi surat nikah ortu, fotokopi KTP kamu, fotokopi Kartu Keluarga, dan materai 6000 (akan digunakan untuk tandatangan surat pernyataan permintaan penerbitan akta baru). Nanti setelah 5 hari kerja kembali ke Dukcapil dan tinggal ambil aja, abis itu difotokopi di sana aja dan segera minta legalisir. Petugasnya ramah dan helpful banget ko :) Oiya saya ngurus sendiri ke Dukcapil di Jalan S. Parman ini dan menurut saya pelayanannya bagus :) 

Setelah dari Dukcapil ini langsung ke Kemenkumham, prosesnya 3 hari kerja. Di sini saya minta bantuan orang yang nawarin jasa karena dia bisa langsung bantu untuk ngurus ke Kemlu dan biayanya 150.000. 

Semoga info ini berguna yaa :) :)

__._,_.___

Posted by: valenshia.destaningtyas@yahoo.com
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (2)
INFO, TIPS BEASISWA, FAQ - ADS:
http://id-scholarships.blogspot.com/

===============================

INFO LOWONGAN DI BIDANG MIGAS:
http://www.lowongan-kerja.info/lowongan/oil-jobs/

===============================

INGIN KELUAR DARI MILIS BEASISWA?
Kirim email kosong ke beasiswa-unsubscribe@yahoogroups.com

.

__,_._,___