Dear all,
Saya seorang PNS Provinsi yang ingin mengurus izin SP Setneg untuk tugas belajar ke luar negeri.
1. bisakah teman2 disini memberikan pencerahan bagaimana prosedur untuk mengurus izin SP Setneg bagi PNS Pemerintah daerah khususnya non-dosen?
2. Apakah surat pengusulan/pengantar SP Setneg tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas saja (Eselon II)? ataukah harus Sekretaris Daerah (Eselon I) ataukah harus Gubernur?
3. Saya membaca di website setneg (www.setneg.go.id) di penanganan administrasi perjalanan dinas luar negeri ada aturan sebagai berikut: " Bagi pejabat/pegawai pemerintahan daerah, permohonan persetujuan diajukan oleh pejabat terkait pada instansi pemerintahan pusat"
Apakah yang dimaksud dengan hal ini?
4. Apa saja kelengkapan berkas yang harus disertai dengan dengan surat permohonan pengajuan SP Setneg tersebut?
Mohon bantuan rekan2 semua, karena saya kebingungan untuk mengurus SP Setneg ini.
Terimakasih,
Salam,
Candra
Posted by: andha_022@yahoo.com
Reply via web post | • | Reply to sender | • | Reply to group | • | Start a New Topic | • | Messages in this topic (1) |
http://id-scholarships.blogspot.com/
===============================
INFO LOWONGAN DI BIDANG MIGAS:
http://www.lowongan-kerja.info/lowongan/oil-jobs/
===============================
INGIN KELUAR DARI MILIS BEASISWA?
Kirim email kosong ke beasiswa-unsubscribe@yahoogroups.com