Rekan2 milis yth,
Ada beberapa hal yg ingin saya tanyakan sehubungan dengan pengisian form ADS yang membuat saya bingung setengah mati.
1. Siapakah yang mengisi form hal 12? (tentang penilian kita sebagai applicant) dan siapa yang menandatangani di hal 13 ? (apakah ketua prodi, fakultas, yang memberi penilaian, rektor, atau BKLN/DIKTI)
2.Informasi yg sy terima katanya untuk dosen pns harus ada cap dari BKLN, hal manakah yg di cap?
3. Untuk mendapatkan cap/otorisasi dari BKLN tersebut apakah harus ada surat pengantar dari univ?
4. Di hal 1 ada kolom yg menyatakan aplikasi tersebut public / targeted. Bagaimana caranya supaya lamaran kita jadi targeted? Siapa yang memiliki kewenangan menyatakannya? Apa kriteria supaya jadi targeted?
Demikian pertanyaan saya, mudah2an ada yg bisa memberi pencerahan.Terima kasih.
http://id-scholarships.blogspot.com/
===============================
INFO LOWONGAN DI BIDANG MIGAS:
http://www.lowongan-kerja.info/lowongan/oil-jobs/
===============================
INGIN KELUAR DARI MILIS BEASISWA?
Kirim email kosong ke beasiswa-unsubscribe@yahoogroups.com
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe