Wednesday, October 27, 2010

[beasiswa] Re: [OOT] Sharing ttg Dosen yang berstatus double Lecturer di LN dan di Indonesia

 

Digaji oleh pemerintah Indonesia untuk menjalankan suatu tugas. Begitu pula digaji oleh UTM untuk menjalankan suatu tugas. Kalau tugas-tugas itu berhasil dijalankan dengan baik, kenapa tidak boleh dua-duanya diambil. Kecuali ada perjanjian tidak boleh mendua.

Intinya, dengan digaji berarti kita mengemban amanah/tugas. Selama tugas itu bisa dijalankan dengan baik maka gaji menjadi haknya.

Salam

faizal

--- In beasiswa@yahoogroups.com, "ojo_kurdi" <ojo_kurdi@...> wrote:
>
> Salam buat teman-teman semua,
>
> Saya ingin meminta pendapat dari kawan-kawan di Milis Beasiswa mengenai kasus yang terjadi di tempat saya belajar di UTM, Malaysia. Ada seorang kawan,dia adalah dosen di salahsatu PTN di Indonesia. Dia sudah habis belajar S3 dan mendapatkan gelar Doktor bulan Juli 2010. Selama belajar dia mendapat beasiswa dari supervisor dia di UTM. Setelah habis belajar dia tidak pulang dengan alasan takut anaknya tidak dapat mengikuti pelajaran di sekolah dasar di Indonesia karena kata orang-orang pelajaran di Indonesia lebih tinggi dan lebih susah, jadi mau nunggu anaknya habis sekolah SD dulu, sekarang anaknya duduk di Kelas 5 SD, tahun depan kelas 6 dan lulus.
>
> Karena alasan itu dia melamar jadi dosen dan diterima di UTM juga mulai kerja bulan Agustus 2010 dan dia telah menandatangani kontrak selama 3 tahun. Untuk statusnya di Indonesia, dia katanya mau mengajukan menjadi dosen terbang, jadi datang ke Universitasnya untuk mengajar mata kuliah yang ditugaskan mungkin beberapa hari saja dalam satu semester, untuk perijinannya dia akan meminta surat tugas dari Dekannya untuk membuat kerjasama riset, dengan demikian dia setiap bulan akan mendapatkan gaji sebagai PNS dari pemerintah kita dan juga gaji sebagai dosen UTM yang jumlahnya sekitar 7 kali lipat dari gaji PNS. Sebagai kontribusi dia akan menyertakan nama Universitas dia di Indonesia berdampingan dengan nama UTM dalam setiap publikasi ilmiah yang dibuat selama kerjasama riset itu.
>
> Dia beralasan mengajukan skema itu karena banyak dosen-dosen yang lain juga dari universitas lain yang mengajar di UTM dengan perijinan yang sama. Sampai sekarang dia belum balik lagi ke Indonesia untuk membuat perijinan itu, baru akan dibuat, entah kapan. Nah saya sudah coba tanya teman-teman dari negara lain seperti Pakistan, kata mereka hal itu tidak dibenarkan dan tidak pernah ada, kalau mau ngajar di Malaysia mereka diharuskan mengundurkan diri dari universitasnya di Pakistan.
>
> Nah bagimana pendapat teman-teman, apakah hal seperti itu bisa dibenarkan atau tidak? Pemerintah kita, dalam hal ini universitas dia dan mahasiswa dia dirugikan atau tidak? Dan double salary-nya dibenarkan atau tidak? Kalau seandainya di jurusan dia banyak yang apply hal yang sama, apa tidak akan menimbulkan kekacauan di jurusan dia di PTN Indonesianya? Bagaimana menyikapinya?
>
> Demikian dari saya, terima kasih atas pendapat dan masukan teman-teman semua.
>
> Regards,
>
> Ojo
>

__._,_.___
Recent Activity:
INFO, TIPS BEASISWA, FAQ - ADS:
http://id-scholarships.blogspot.com/

===============================

INFO LOWONGAN DI BIDANG MIGAS:
http://www.lowongan-kerja.info/lowongan/oil-jobs/

===============================

INGIN KELUAR DARI MILIS BEASISWA?
Kirim email kosong ke beasiswa-unsubscribe@yahoogroups.com
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.


Get great advice about dogs and cats. Visit the Dog & Cat Answers Center.


Hobbies & Activities Zone: Find others who share your passions! Explore new interests.

.

__,_._,___