Wednesday, October 27, 2010

Re: Bls: [beasiswa] [OOT] Sharing ttg Dosen yang berstatus double Lecturer di LN dan di Indonesia

 

Menyandang kewajiban tugas belajar yang memiliki ikatan kontrak tertentu dengan sebuah PTN/Instansi pemerintah memang penuh konsekuensi, dan itu harus dipenuhi dengan rasa tanggung jawab dan kelapangan jiwa.
Memang benar di Indonesia, penghargaan terhadap keilmuan seseorang masih jauh dibawah standar yang seharusnya. Tapi perlu juga diingat bahwa hal tersebut bukan merupakan alasan untuk mengingkari kewajiban terhadap kontrak.
Seyogyanya setelah selesai dari tugas belajar, kembali dulu ke instansi asal, dan menyelesaikan kewajiban pengabdiannya. Perlu diingat juga bahwa bisa sampai seperti ini adalah atas jasa dari instansi pengirim, jadi secara etika kedinasan juga harus kembali untuk mengabdi, disamping ada aturan 2n+1, dimana n adalah tahun lama belajar. Jadi apabila anda ditugaskan belajar oleh negara selama 2 tahun, maka anda harus mengabdi selama 5 tahun setelah selesai.
Setelah kewajiban tersebut dipenuhi, maka kedepannya menyesuaikan. Apabila ada kesepakatan ataupun pembicaraan sebelumnya,dengan instansi pengirim, itu lain soal.
Kalau saya pribadi masih belum sepaham dengan konsep yang katanya menggantikan konsep usang, mengenai mengabdi kepada negara dari jauh.. Caranya bagaimana? Pengabdian nyata seperti apa? Bagaimana mau mengabdi kepada negara kalau ilmunya tidak secara nyata diaplikasikan untuk memecahkan permasalahan secara real time?
Dengan menerbitkan jurnal-jurnal dan segala penelitian lain dari jauh, bukan berarti bermanfaat bagi negara.. Negara kita butuh motor2 penggerak yang mau membangun negara dari bawah, penuh keprihatinan bersama-sama.. Bukan hanya seorang peneliti handal dan penerbit jurnal belaka..
Rakyat kita tidak hanya harus belajar dengan membaca, tapi juga harus belajar dengan bimbingan dan teladan.

Demikian pandangan orang awam.
Mohon maaf bila perkataan ada yang menyinggung.

Master of Transport System and Engineering,
Master of Intelligent Transport System,
Traffic Agency of Brebes Regency


From: Husni Mubaraq <hv5ny_cool@yahoo.co.id>
Sender: beasiswa@yahoogroups.com
Date: Wed, 27 Oct 2010 23:36:17 +0800 (SGT)
To: <beasiswa@yahoogroups.com>
ReplyTo: beasiswa@yahoogroups.com
Subject: Bls: [beasiswa] [OOT] Sharing ttg Dosen yang berstatus double Lecturer di LN dan di Indonesia

 

Dear Ojo Kurdi

Mohon maaf sebelumnya saya ingin menguraikan pendapat saya. menurut pendapat pribadi saya teman anda lebih menekankan kepada faktor finansial. mengapa saya berpendapat begitu? karena jika ia kembali ke Indonesia maka ia akan kehilangan kontrak selama 3 tahun dengan gaji yang 7 kali lipat lebih besar dari  gaji PNSnya di Indonesia. Memang reward yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia untuk Dosen PNS di Indonesia masih kalah jauh dengan Pemerintah Malaysia. Mungkin karena faktor finansial inilah mengapa teman anda tetap bertahan di UTM.

Saya tidak bermaksud untuk menjelek-jelekkan teman anda karena menurut saya itu merupakan tuntutan dari keahlian yang beliau miliki atau mungkin tuntutan balas budi kepada UTM yang telah memberikan beasiswa kepadanya melalui supervisor. Alasan mengapa ia tidak kembali ke Indonesia karena "takut anaknya tidak dapat mengikuti pelajaran di sekolah dasar karena kata orang-orang pelajaran di Indonesia lebih tinggi dan lebih susah, jadi mau nunggu anaknya habis sekolah SD dulu, sekarang anaknya duduk di Kelas 5 SD, tahun depan kelas 6 dan lulus". Menurut saya alasan tersebut terlalu mengada-ada. itu bukan alasan yang rasional, tapi lebih mengedepankan kepada alasan "saya ingin menghabiskan kontrak". Inilah kelemahan kita, Mengapa kita lebih senang mendengar "kata orang-orang" saya ulangi 'kata orang-orang" tentunya dengan pengalaman beliau sebagai Dosen di salah satu PTN di Indonesia ia memiliki kemampuan untuk menilai anaknya dan tingkat taraf pendidikan di Indonesia. "kata orang-orang" mencerminkan bahwa beliau tidak pernah bersekolah di Indonesia. (mohon maaf jika kasar)

Oleh karena itu saya sependapat dengan ida lumintu yang membagi perspentif teman anda menjadi 4 duduk perkara dan pendapat teman-teman yang lain. tapi alangkah indahnya jika yang bersangkutan berani untuk meminta cuti di luar tanggungan negara selama kontraknya tersebut. karena menurut saya mengajar sebagai dosen terbang yang berbeda Negara memerlukan energi yang besar dan bisa jadi ilmu yang akan disalurkan kepada mahasiswanya tidak sesuai dengan apa yang diharapkan.

Akhirnya kita juga tidak boleh berprasangka buruk terhadap teman anda tersebut seperti pendapat Ikhlas kita bahwa "Rejeki itu urusan Tuhan" dan pendapat Frank de hiro yang mengatakan bahwa teman anda mungkin "berniat membangun network dengan universitas kita". jadi yang berhak menilai dan mengatur teman anda adalah pimpinan di unit kerja teman anda dan bukan kita.

Trima kasih,

M.Husni Mubaraq


Dari: ojo_kurdi <ojo_kurdi@yahoo.com>
Kepada: beasiswa@yahoogroups.com
Terkirim: Rab, 27 Oktober, 2010 10:19:26
Judul: [beasiswa] [OOT] Sharing ttg Dosen yang berstatus double Lecturer di LN dan di Indonesia

 

Salam buat teman-teman semua,

Saya ingin meminta pendapat dari kawan-kawan di Milis Beasiswa mengenai kasus yang terjadi di tempat saya belajar di UTM, Malaysia. Ada seorang kawan,dia adalah dosen di salahsatu PTN di Indonesia. Dia sudah habis belajar S3 dan mendapatkan gelar Doktor bulan Juli 2010. Selama belajar dia mendapat beasiswa dari supervisor dia di UTM. Setelah habis belajar dia tidak pulang dengan alasan takut anaknya tidak dapat mengikuti pelajaran di sekolah dasar di Indonesia karena kata orang-orang pelajaran di Indonesia lebih tinggi dan lebih susah, jadi mau nunggu anaknya habis sekolah SD dulu, sekarang anaknya duduk di Kelas 5 SD, tahun depan kelas 6 dan lulus.

Karena alasan itu dia melamar jadi dosen dan diterima di UTM juga mulai kerja bulan Agustus 2010 dan dia telah menandatangani kontrak selama 3 tahun. Untuk statusnya di Indonesia, dia katanya mau mengajukan menjadi dosen terbang, jadi datang ke Universitasnya untuk mengajar mata kuliah yang ditugaskan mungkin beberapa hari saja dalam satu semester, untuk perijinannya dia akan meminta surat tugas dari Dekannya untuk membuat kerjasama riset, dengan demikian dia setiap bulan akan mendapatkan gaji sebagai PNS dari pemerintah kita dan juga gaji sebagai dosen UTM yang jumlahnya sekitar 7 kali lipat dari gaji PNS. Sebagai kontribusi dia akan menyertakan nama Universitas dia di Indonesia berdampingan dengan nama UTM dalam setiap publikasi ilmiah yang dibuat selama kerjasama riset itu.

Dia beralasan mengajukan skema itu karena banyak dosen-dosen yang lain juga dari universitas lain yang mengajar di UTM dengan perijinan yang sama. Sampai sekarang dia belum balik lagi ke Indonesia untuk membuat perijinan itu, baru akan dibuat, entah kapan. Nah saya sudah coba tanya teman-teman dari negara lain seperti Pakistan, kata mereka hal itu tidak dibenarkan dan tidak pernah ada, kalau mau ngajar di Malaysia mereka diharuskan mengundurkan diri dari universitasnya di Pakistan.

Nah bagimana pendapat teman-teman, apakah hal seperti itu bisa dibenarkan atau tidak? Pemerintah kita, dalam hal ini universitas dia dan mahasiswa dia dirugikan atau tidak? Dan double salary-nya dibenarkan atau tidak? Kalau seandainya di jurusan dia banyak yang apply hal yang sama, apa tidak akan menimbulkan kekacauan di jurusan dia di PTN Indonesianya? Bagaimana menyikapinya?

Demikian dari saya, terima kasih atas pendapat dan masukan teman-teman semua.

Regards,

Ojo


__._,_.___
Recent Activity:
INFO, TIPS BEASISWA, FAQ - ADS:
http://id-scholarships.blogspot.com/

===============================

INFO LOWONGAN DI BIDANG MIGAS:
http://www.lowongan-kerja.info/lowongan/oil-jobs/

===============================

INGIN KELUAR DARI MILIS BEASISWA?
Kirim email kosong ke beasiswa-unsubscribe@yahoogroups.com
.

__,_._,___