Terusan dari milis sebelah,
Masih terkait dengan tugas belajar bagi PNS/CPNS ini produk hukumnya. Silakan dibaca agar dapat lebih baik dalam mengambil keputusan.
Semoga bermanfaat
Dhany Arifianto
Moderator&Dosen Teknik Fisika ITS Surabaya
=================================================================
Kumpulan Produk Hukum yang berkaitan dengan tugas belajar dan ijin belajar:
A. Yang berkaitan dengan tugas belajar:
1. Perpres no. 12 tahun 1961 tentang pemberian tugas belajar
http://www.uns.ac.id/downperaturan.php?id=89
2. Permendiknas 48 Tahun 2009 tentang Pedoman pemberian tugas belajar bagi
pegawai negeri sipil di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional atau
http://www.kemdiknas.go.id/media/101932/permen_48_2009.pdf
Pasal 16-21
3. Surat edaran kepala Biro Kepegawaian no 4159/A4.3/KP/2010 tanggal 27
Januari 2010 tentang Pedoman pemberian tugas belajar (di dalamnya ada
dispensasi BATAS USIA sampai 2015)
http://www.dikti.go.id/tatalaksana/upload/Surat%20Edaran%20Pedoman%20Tugas%20Belajar%20bagi%20PNS.pdf
- Yang terkait Surat Persetujuan Setneg RI bagi dosen tugas belajar
Surat Edaran Sekjen no. 8480/A.A2/LN/2010, 01 Feb 2010: Pemberitahuan
tentang pentingnya SP Setneg RI
http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/SPSetnegRI.pdf
- Yang terkait Tunjangan
1. PP 41 tahun 2009 tentang tunjangan profesi Guru dan dosen, tunjangan
khurus guru dan dosen dan tunjangan kehormatan profesor
http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/PP41-2009Tunjangan.pdf
Pasal 19
2. Perpres no. 65 tahun 2007 tentang tunjangan dosen
http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/Perpres65-2007Tunjangan.pdf
Pasal 7
3. Kepres no. 9 tahun 2001 tentang tunjangan dosen
http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/Keppres9-2001Tunjangan.pdf
Pasal 5
- Yang terkait Persyaratan dan Prosedur SK Tugas Belajar (khusus PNS)
1. Surat Edaran Menpan No.SE/18/M.PAN/5/2004 tanggal 14 Mei 2004 tentang
Pemberian Tugas Belajar dan Ijin Belajar bagi PNS:
http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/SEMenpanSE-18M-PAN5-2004IjinBelajar.pdf
2. Surat Edaran Koordinator Kopertis 7 tentang tugas belajar dan ijin
belajar
http://www.kopertis7.go.id/index.php?idno=443
<http://www.kopertis7.go.id/index.php?idno=443&fid=1&kd=berita>
&fid=1&kd=berita
- Yang terkait Serdos, BKD, Jafung dan Pangkat
1. SE Kabiro Kepegawaian Kemdiknas Nomor 23327/A4.5/KP/2009 Perihal
Penegasan Dari Aspek Kepegawaian Tentang Dosen Yang Tugas Belajar Dan
Kaitannya Dengan Sertifikasi Dosen
http://www.kopertis3.or.id/html/wp-content/uploads/2011/04/edaran-dikti-23327-a45-kp-2009.pdf
2. Studi lanjut bagi PNS Dosen dalam kaitannya dengan kenaikan jabatan,
kepangkatan, sertifiksi Dosen, dan evaluasi beban kerja Dosen, oleh Trisno
Zuardi,SH.,MM, Kepala Bagian Mutasi Dosen, Biro Kepegawaian Kementerian
Pendidikan Nasional
http://www.kopertis3.or.id/html/wp-content/uploads/2010/06/trisno-zuardi-studi-lanjut-bagi-pns-dosen.pdf
- Yang terkait besaran beasiswa S2/S3 Luar Negeri
SK Direktur Ditnaga No. 1185.1/D4.4/2010, 10 Mei 2009: Penetapan Standar
Biaya Program Beasiswa Magister/Doktor (S2/S3) Luar Negeri
http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/Dirnaga1185.1-D4.4-2010.pdf
- Yang terkait besaran Beasiswa S2/S3 Dalam Negeri (BPPS)
Di Pedoman 2011 halaman 13 tabel 3.2
http://beasiswa.dikti.go.id/bpps/public/upload/Panduan%20BPPS%202011.pdf
- Terkait pencabutan persyaratan kualifikasi minimal AA bagi calon penerima
BPPS
Surat Edaran Direktur Diktendik No. 419/D4.4/2011 tanggal 28 Feb 2011
tentang Pendaftaran BPPS
http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/SEDirDiktendik419-D4-4-2011PendaftaranBPPS.pdf
B. Yang berkaitan dengan ijin belajar
- Permendiknas 48 Tahun 2009 tentang Pedoman pemberian tugas belajar bagi
pegawai negeri sipil di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional atau
http://www.kemdiknas.go.id/media/101932/permen_48_2009.pdf
Pasal 26-28
- Yang terkait Persyaratan dan Prosedur SK Ijin Belajar (khusus PNS)
Surat Edaran Menpan No.SE/18/M.PAN/5/2004 tanggal 14 Mei 2004 tentang
Pemberian Tugas Belajar dan Ijin Belajar bagi PNS:
http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/SEMenpanSE-18M-PAN-5-2004IjinBelajar.pdf
- Yang terkait Tunjangan
1. Penjelasan dari Pejabat Kepala Biro Kepegawaian Kementrian Pendidikan
Nasional melalui surat nomor: 29253/A4.5/KP/2010 tanggal 15 April 2010
tentang pembayaran tunjangan profesi dosen yang studi lanjut atau biaya
sendiri(swadana)
http://www.kopertis3.or.id/html/wp-content/uploads/2011/04/edaran-dikti-29253-a45-kp-2010.pdf
2. Surat Edaran Koordinator Kopertis 7 tentang Pembayaran Tunjangan Profesi
Bagi Dosen yang studi lanjut dengan biaya sendiri
http://www.kopertis7.go.id/index.php?idno=465
<http://www.kopertis7.go.id/index.php?idno=465&fid=1&kd=berita>
&fid=1&kd=berita
3. Lampiran Pernyataan Studi Lanjut Biaya Sendiri
http://www.kopertis7.go.id/download3.php?id=49
- Yang terkait Serdos, BKD, Jafung dan Pangkat
Studi lanjut bagi PNS Dosen dalam kaitannya dengan kenaikan jabatan,
kepangkatan, sertifiksi Dosen, dan evaluasi beban kerja Dosen, oleh Trisno
Zuardi,SH.,MM, Kepala Bagian Mutasi Dosen, Biro Kepegawaian Kementerian
Pendidikan Nasional
http://www.kopertis3.or.id/html/wp-content/uploads/2010/06/trisno-zuardi-studi-lanjut-bagi-pns-dosen.pdf
PS: Perhatikan SE Kabiro Kepegawaian 29253/A4.5/KP/2010 di atas, bagi dosen
yang studi lanjut dengan biaya sendiri atau donator di luar Dikti, bila
lokasi berada di Luar kota kampus asal atau di luar negeri sehingga tak bisa
melaksanakan BKD maka statusnya bukan ijin belajar, maka kepadanya diberi SK
tugas belajar dan berlaku segala ketentuan tugas belajar.
Perbedaaan Tugas dan Ijin belajar:
Ditinjau dari segi hak:
1) Dosen tugas belajar berhak menerima beasiswa dari pemerintah sedangkan
ijin belajar dana berasal dari biaya sendiri atau donator di luar instansi
(berlaku untuk dosen PNS dan PTS)
2) Dosen tugas belajar dibebas-tugaskan selama studi lanjut untuk itu bagi
yang memiliki jabatan akademik dosen tak berhak tunjangan profesi dosen,
sementara yang ijin belajar tak dibebas-tugaskan maka tetap peroleh
tunjangan profesi dosen.( berlaku untuk dosen PNS dan PTS)
3) Bagi yang berstatus PNS, yang tugas belajar tidak mendapat tujangan
jabatan dosen sedangkan yang ijin belajar tetap memperoleh.(berlaku untuk
dosen PNS)
4) Dosen tugas belajar tak berhak mengusulkan kenaikan jabatan/pangkat
selama tugas belajar, sementara yang izin belajar berhak mengusulkan(
berlaku untuk dosen PNS dan PTS)
5) Publikasi selama studi lanjut bagi yang tugas belajar tidak bisa dihitung
sebagai angka kredit karena statusnya bukan dosen, sementara yang ijin
belajar bila studi lanjut atas nama mahasiswa Pasca juga tak bisa dihitung
sebagai angka kredit terkecuali studi lanjut atas nama dosen PTN/PTS.
(berlaku untuk dosen PNS dan PTS)
Ditinjau dari segi kewajiban
1) Dosen tugas belajar tak berkewajiban melaksanakan beban kerja dosen
sedangkan yang ijin belajar tetap berkewajiban melaksanakan BKD apabila
statusnya dosen tetap
2) Yang tugas belajar dibebastugaskan maka tak wajib melaksanakan kegiatan
tridharma PT, yang ijin belajar tidak dibebas-tugaskan maka kegiatan
tridharma PT wajib dilaksanakan.
3) Serdos itu wajib bagi dosen, namun yang tugas belajar tidak wajib diikut
sertakan, sementara yang ijin belajar bila persyaratan sudah cukup bisa
diikut-sertakan.
http://id-scholarships.blogspot.com/
===============================
INFO LOWONGAN DI BIDANG MIGAS:
http://www.lowongan-kerja.info/lowongan/oil-jobs/
===============================
INGIN KELUAR DARI MILIS BEASISWA?
Kirim email kosong ke beasiswa-unsubscribe@yahoogroups.com